
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan otoritas terus mendorong pelaksanaan rencana aksi pendalaman pasar modal dari sisi pasokan produk dan permintaan investor.
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta Selatan pada Kamis, 2 April 2026.
Dari sisi pasokan, kata dia, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa dan berbasis emas. Instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) emas tersebut kini memasuki tahap implementasi bersama para pemangku kepentingan.
Sedangkan dari sisi permintaan, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
OJK juga menekankan penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal. Menurut dia, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak, baik itu pelanggaran maupun keterlambatan kewajiban. OJK pun mengenakan sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.
Untuk penanganan dugaan manipulasi pasar pada 2026 hingga 31 Maret, OJK menjatuhkan denda Rp 29,30 miliar kepada 11 pihak, serta peringatan tertulis kepada satu orang. OJK memberi peringatan tertulis kepada dua orang karena melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin.
Pilihan Editor: Hitung-hitungan Beban Fiskal Menahan Harga Bahan Bakar










