
MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai mekanisme denda bagi pelaku alih fungsi lahan sawah berupa membuka lahan sawah dengan luas lebih besar bakal meningkatkan produksi beras. “Kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” kata dia di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme denda bagi pihak atau pengusaha yang mengubah lahan sawah menjadi lahan non-pertanian seperti perumahan.
Denda tersebut berupa pembukaan atau penggantian lahan sawah dengan luas satu hingga tiga kali lipat dari area yang telah dialihfungsikan. Data yang dihimpun dari 2019 hingga 225, terdapat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah yang dialihkan.
Amran Sulaiman mengatakan, pengalian penambahan lahan berpotensi memperluas area sawah baru seluas 1–2 juta hektare. Ia mengatakan, produksi dari lahan seluas satu juta hektare bisa terjadi dua kali.
Ia kemudian menghitung soal rata-rata produksi padi pada satu hektare lahan sebesar 5 ton. Dengan luas satu juta ton lahan dan dikalikan dua kali masa produksi, Amran Sulaiman memperkirakan ada tambahan beras sebanyak 10 juta ton. “Satu juta kali 10 ton, berarti 10 juta ton, melimpah produksi kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amran Sulaiman mengatakan stok beras nasional saat ini berjumlah 4,3 juta ton. Ia memperkirakan produksi beras pada bulan depan akan mencapai 5 juta ton.
Rencana pemberian denda bagi pelaku alih fungsi lahan disampaikan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas, pada Senin, 30 Maret 2026.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan pemerintah masih merumuskan mekanisme denda yang akan berlaku. Namun, ia menjelaskan denda berupa penggantian lahan dengan membuka lahan sawah dengan luas satu hingga tiga kali lipat dari lahan yang telah dialihfungsikan.
Ia menyontohkan penerapan pembukaan lahan untuk tiga kategori kawasan. Untuk lahan produktif yang memiliki irigasi harus diganti lebih luas tiga kali lipat. Sementara untuk lahan sawah kurang produktif harus diganti dengan membuka lahan dengan luas dua kali lipat.
Adapun untuk lahan tadah hujan harus diganti dengan lahan lebih luas satu kali lipat. “Kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar. Ada yang tiga kali, ada yang dua kali, ada yang kali kali, ini sedang dirumuskan,” tuturnya.
Ia mengatakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut akan diajukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum. Ia menargetkan RPP akan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
Pilihan Editor: Asia Tenggara Bersiap Menghadapi Krisis Energi











