SEBUAH mobil listrik bermerek BYD tercebur ke kolam Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 04.00 WIB. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani menyebut penyebab kecelakaan tunggal tersebut.

“Dugaan sementara penyebab kecelakaan karena lalai atau kurang hati-hati, pengemudi menabrak pembatas jalan lalu terpental dan masuk ke kolam,” kata Ojo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan, pengemudi berinisial KJS itu berprofesi sebagai sopir taksi online. Pada saat kejadian ia berkendara dengan kecepatan sekitar 60 hingga 70 kilometer per jam. “Yang bersangkutan baru tiga bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir,” ujarnya.

Polisi berhasil mengevakuasi mobil pukul 08.00 WIB dan pengemudi langsung dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Selain bagian depan mobil yang ringsek, terdapat kerusakan di trotoar jalan akibat kecelakaan itu.

Atas kelalaiannya, KJS terancam dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tidak ditahan. “Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI,” tutur Ojo.

Berdasarkan keterangan dua orang saksi, sebelumnya mobil BYD ME 8 NRKB B-1276-UNT yang dikemudikan KJS melaju di Jalan MH Thamrin arah Utara wilayah Jakarta Pusat. Namun, saat berada di Bundaran Hotel Indonesia, mobil tampak menabrak pembatas jalan.

Mobil itu kemudian terpental dan masuk ke kolam Bundaran HI. “Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan di bagian depan, namun tidak ada korban luka-luka atau korban jiwa,” kata Ojo.

Pilihan editor: Cinta Ditolak, Kapak Bertindak: Kekerasan Gender di UIN Riau

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.