MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan pentingnya perubahan struktural dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan agar program tersebut bisa berkelanjutan.

Dalam hitungannya, kata Budi Gunadi, defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 20-30 triliun dalam setahun. Defisit itu ditangani oleh pemerintah melalui anggaran sebesar Rp 20 triliun. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa defisit akan terjadi setiap tahun.

Defisit itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit-rumah sakit akan mengalami kesulitan untuk membiayai operasionalnya. “Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Menkes di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Budi Gunadi juga menyatakan yakin kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas. “Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” katanya.

Jika tarif dinaikkan, Menkes optimistis tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pasalnya, mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Lebih jauh, Menkes menjelaskan konsep asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan adalah orang kaya menyubsidi orang miskin. Sama seperti pajak, yakni orang kaya membayar pajak lebih banyak, tetapi dapat akses jalan raya sama seperti orang miskin.

“Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan harusnya bisa, deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” ujar Budi Gunadi.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengatakan wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat meningkatkan peserta nonaktif.

Bila iuran naik, menurut dia, bakal makin banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan,” katanya.

Sementara kelompok miskin, kata Agung, relatif terlindungi oleh skema PBI JKN dan kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyerap kenaikan biaya. Namun kelas menengah, khususnya pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat, berada dalam posisi rentan.

Ia pun meminta rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk dikaji secara komprehensif terlebih dahulu karena kebijakan tersebut berpotensi memperlemah daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.

Pilihan Editor: Mengapa Dana Jaminan Sosial Kesehatan Defisit Melulu

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.