
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa importir pakaian bekas akan tetap diproses secara pidana, meskipun telah dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan kewajiban membayar biaya pemusnahan. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.
“Proses hukum dan sanksi pidana tetap berjalan. Itu merupakan wewenang lembaga terkait,” ujar Budi Santoso saat jumpa pers pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di PT Parsadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025, dilansir dari laman KalselBabusalam.com.
Para importir pakaian bekas ini terancam jeratan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Bagi pedagang yang berjualan melalui e-commerce, aturan yang berlaku tercantum dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan pemusnahan terhadap 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan di Bandung, Jawa Barat. Barang ilegal senilai Rp 112,3 miliar tersebut berasal dari Korea, Jepang, dan Cina. Penyitaan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.
“Proses pemusnahan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 dan hingga saat ini, total yang sudah dimusnahkan adalah 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen,” jelas Budi Santoso.
Ia menambahkan bahwa para distributor telah dikenai sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan kewajiban membayar biaya pemusnahan. “Target kami, hingga akhir November ini, seluruh pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” tegasnya.
Budi Santoso mengakui belum dapat memastikan bagaimana celah masuknya barang-barang ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Perdagangan berada pada pengawasan post-border, atau setelah barang masuk dan beredar di pasar.
“Pengawasan Kementerian Perdagangan berada di post-border, artinya kami mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama dengan pihak terkait agar penanganannya bisa lebih optimal,” jelasnya.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Aturan ini diperkuat melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan post-border dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar telah memenuhi regulasi yang berlaku. “Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum akan menindak langsung barang ilegal yang sudah terlanjur beredar di pasar. Pengetatan akan difokuskan di pintu masuk melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pasokan pakaian bekas impor ke pedagang akan berkurang dan akhirnya habis. “Kalau semuanya dicekik, pasti mereka akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” pungkas Purbaya.
Pilihan Editor: Dilema Bisnis Thrifting Pakaian Bekas











