
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa perusahaan aplikasi layanan transportasi atau aplikator berkomitmen memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada pengemudi atau ojek online (ojol) lebih baik dibanding tahun lalu. Meski demikian pemberiannya sesuai kondisi dan fleksibilitas bisnis perusahaan.
Komitmen tersebut diungkap Yassierli setelah ia bertemu dengan pihak aplikator beberapa hari yang lalu. “Mereka berkomitmen ada menyampaikan, kami lebih sekian dari tahun lalu, dan itu kita apresiasi lah. Tunggu saja, nanti masing-masing aplikator kan punya kategori sendiri,” ucapnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut Menaker ingin memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) ojol periode Ramadan kali ini lebih baik dan jumlah penerimanya lebih banyak. “Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap kan juga mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” ucapnya.
Selain itu, Yassierli menyatakan kriteria penerima BHR harus sesuai dengan keaktifan pengemudi. Penerima harus dibedakan berdasarkan pekerja full time dan part time.Karena model bisnis ini beda dengan pekerja biasa. Berdasarkan catatan terkini Kemnaker, jumlah pengemudi yang aktif sekitar 1,2 juta hingga 1,5 juta orang.
Menaker menyatakan surat keputusan yang menjadi acuan pemberian BHR akan diterbitkan setelah ia bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Yassierli bakal membahas soal THR dan BHR dengan kepala negara pada pekan depan.
Pada periode Lebaran tahun lalu, Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04 .OANU2A25, Rabu, 12 Maret 2025. Edaran tersebut menjadi acuan yang harus dipenuhi aplikator untuk pemberian THR ojol.
Beberapa ketentuannya adalah BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi. Selanjutnya, BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, BHR tetap diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian BHR ini tidak boleh mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Peluang Pertumbuhan Ekonomi Setelah Lebaran











