KalselBabusalam.com – Bencana tanah longsor dahsyat kembali melanda Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Ahad, 16 November 2025. Insiden tragis ini menyebabkan 27 warga masih dalam pencarian dan dua orang telah dipastikan meninggal dunia.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, pada Senin, 17 November 2025, mengonfirmasi kabar duka tersebut. Dua korban meninggal adalah Lewih (40), yang mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara, serta Esiah (22), yang ditemukan tertimbun material longsoran di lokasi kejadian pada Senin pagi, pukul 07.40 WIB.

Di tengah upaya penanganan bencana, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 41 orang yang sebelumnya menyelamatkan diri ke hutan saat longsor terjadi. Data sementara juga menunjukkan bahwa sedikitnya 30 rumah warga terdampak parah. Dampak ini memaksa lebih dari 800 jiwa mengungsi, dengan posko pengungsian utama berada di halaman Kantor Kecamatan Pandanarum. Para pengungsi juga tersebar di dua lokasi lain, yaitu Gedung Haji Pringamba dan GOR Desa Beji.

Operasi pencarian terhadap 27 warga yang masih dinyatakan hilang terus digencarkan. Tim yang terlibat terdiri dari personel BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan berbagai unsur SAR lainnya. Bergas menjelaskan bahwa proses evakuasi akan ditingkatkan dengan penggunaan alat berat mulai hari ketiga. “Besok pagi mulai operasi SAR oleh Basarnas dan alat berat ringan,” ujarnya. Namun, proses pencarian menghadapi tantangan serius karena kondisi lokasi yang masih rawan terhadap longsor susulan.

Menanggapi situasi genting ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah diberlakukan sebelumnya. Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini diputuskan setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara pada Ahad malam, 16 November 2025, di Kantor Kecamatan Pandanarum. “Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” tegas Amalia.

Pilihan Editor: Longsor di Banjarnegara, Kemensos Kirim Bantuan Logistik dan Mendirikan Dapur Umum

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.