Dilansir dari KalselBabusalam.com, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan secara penuh mengambil alih seluruh peran Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam menghimpun royalti dari penggunaan musik dan lagu di platform digital. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 September 2025, menegaskan, “Kini semua akan dilaksanakan untuk dan atas nama LMKN.”

Andi menjelaskan bahwa LMKN saat ini sedang aktif dalam proses migrasi data dan keuangan. Langkah ini krusial untuk menjamin transisi tanggung jawab tersebut berjalan tertib dan akuntabel, memastikan kelancaran operasional ke depan dalam pengelolaan royalti musik.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi, LMKN kini mengimplementasikan kebijakan satu pintu (one gate policy). Menurut Andi, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memperjelas proses penghimpunan royalti, baik dari penggunaan karya musik secara analog maupun di platform digital.

Dengan adopsi sistem satu pintu ini, pengguna komersial hanya perlu mengurus perizinan penggunaan lagu dan musik melalui satu lembaga, yaitu LMKN. Andi menambahkan, “Sistem satu pintu ini tidak hanya akan sangat memudahkan pengguna, tetapi juga secara efektif melindungi hak ekonomi pencipta dan hak terkait mereka.”

Sementara itu, dari sisi hak terkait, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menyampaikan bahwa LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan serangkaian perbaikan substansial.

Marcell menjelaskan bahwa nantinya setiap LMK wajib menyerahkan data anggotanya serta data karya cipta kepada LMKN. Tujuannya adalah untuk membentuk sebuah basis data terintegrasi yang komprehensif. Selain itu, ia juga menekankan bahwa setiap proposal distribusi royalti harus didasarkan pada data yang valid dan akurat. “Langkah ini sangat krusial untuk memastikan distribusi royalti berjalan secara adil dan tepat sasaran bagi para pemilik hak,” tegas Marcell.

LMKN turut memberikan peringatan keras bahwa keterlambatan dalam penyerahan data oleh LMK dapat berpotensi besar menghambat kelancaran proses distribusi royalti kepada para anggota mereka, yang pada akhirnya akan merugikan para pencipta dan pemilik hak.

Pilihan Editor: JICA: Proyek Infrastruktur Tetap Signifikan bagi Indonesia

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.