KalselBabusalam.com – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif atau layer cukai hasil tembakau (CHT) telah memicu gelombang penolakan keras dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS). Koalisi yang beranggotakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Seknas FITRA, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan esensi dan fungsi instrumen cukai yang seharusnya.

Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, dengan tegas menyatakan bahwa fungsi utama cukai adalah sebagai alat pengendalian, bukan penambal defisit anggaran. Oleh karena itu, dasar pemikiran untuk menambah layer cukai demi menambal kebocoran pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggap keliru. “Kondisi APBN saat ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meningkatkan layer tarif atas nama penerimaan negara,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, 30 April 2026.

Sebelumnya, Menteri Purbaya mengungkapkan niatnya untuk menarik para pelaku industri rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal dengan kewajiban membayar cukai kepada negara. Strategi yang diusulkan adalah dengan menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, dari sebelumnya hanya delapan lapisan, dengan harapan dapat memperluas basis kepatuhan.

Namun, rekomendasi dari CISDI justru sebaliknya, yakni menyederhanakan delapan lapisan tarif tersebut. Muhammad Zulfiqar Firdaus, Health Economics Research Associate CISDI, menjelaskan bahwa semakin banyak ruang struktur tarif, semakin mengakomodasi industri untuk memproduksi beragam varian rokok. Keragaman varian ini, pada gilirannya, memudahkan konsumen untuk beralih ke rokok yang lebih murah atau fenomena yang dikenal sebagai downtrading. “Penciptaan layer baru itu justru berpotensi besar menambah fenomena downtrading,” ucapnya, menekankan dampak negatif yang mungkin timbul.

Lebih lanjut, Zulfikar juga mempertanyakan efektivitas rencana implementasi penambahan layer ini. Ia menyoroti potensi ketidakpastian dalam proses legalisasi produksi rokok ilegal. “Dibukanya layer tarif baru justru sangat meragukan apakah ada industri ilegal yang akhirnya akan masuk ke dalam pasar legal,” imbuhnya, menggarisbawahi keraguan akan tercapainya tujuan kebijakan tersebut. CISDI bahkan menilai kebijakan ini bernuansa politik, karena seolah membuka ruang kompromi dengan pelaku industri rokok ilegal, kondisi yang bertentangan dengan upaya serius pemerintah menekan prevalensi perokok di Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat kebijakan penambahan layer cukai ini sebagai langkah yang bermasalah karena tidak menyentuh akar persoalan mendasar, yaitu lemahnya proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Peneliti ICW, Seira Tamara, berpendapat bahwa penambahan lapisan cukai hasil tembakau dengan tarif yang lebih murah hanya akan menciptakan celah baru untuk praktik korupsi.

“Alih-alih mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal, penambahan layer cukai hasil tembakau baru dengan tarif yang lebih murah justru rawan memberi celah praktik korupsi baru lewat manipulasi penentuan klasifikasi,” tegas Seira. Ia menambahkan, kebijakan semacam ini berisiko luas terhadap masyarakat, cenderung menguntungkan segelintir pihak, menciptakan moral hazard, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan akses rokok murah serta membebani kesehatan dan ekonomi jangka panjang.

Menteri Purbaya sendiri sempat menyatakan bahwa kebijakan baru ini ditargetkan berlaku mulai Mei 2026. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat segera mengumpulkan penerimaan negara dari instrumen tambahan tersebut sekaligus memperketat pelarangan rokok ilegal. “Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.