
KalselBabusalam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi adanya pengembalian dana oleh pendakwah sekaligus pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri, yang dikenal sebagai Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah. Konfirmasi ini membenarkan pernyataan Khalid Basalamah sebelumnya mengenai kasus dugaan korupsi terkait visa haji khusus. Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci nilai uang yang telah dikembalikan tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9), membenarkan informasi ini. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Pimpinan KPK yang berlatar belakang kepolisian tersebut menambahkan bahwa tim penyidik masih dalam proses penghitungan untuk memverifikasi besaran uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” jelas Setyo. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan.

Kasus ini mencuat setelah Khalid Basalamah, dalam sebuah siniar di Youtube, mengungkapkan dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Mengingat izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023, para jemaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yaitu PT Muhibbah asal Pekanbaru. Dalam proses pendaftaran ini, setiap jemaah diwajibkan membayar biaya visa sebesar USD 4.500, atau setara dengan sekitar Rp 73 juta, di luar paket biaya haji yang telah disepakati. Tak hanya itu, ada pula tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.
Khalid Basalamah menjelaskan, “Kita terdaftar semua jemaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab.” Total 122 jemaah Uhud Tour berangkat, termasuk enam petugas. Dari jumlah tersebut, 118 jemaah dikenakan biaya USD 4.500 masing-masing. Bahkan, menurut pengakuan Khalid, 37 jemaah di antaranya diminta menambah USD 1.000 agar proses visa mereka dapat segera diselesaikan, menambah beban biaya yang tak seharusnya ditanggung jemaah.
Fakta mengejutkan baru diketahui Khalid Basalamah saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia diberitahu bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid, menjelaskan kesalahpahamannya selama ini tentang sistem pembayaran visa haji.
Khalid Basalamah sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di markas KPK. Terakhir, pada Selasa (9/9), ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji. Usai pemeriksaan tersebut, Khalid dengan tegas mengklaim dirinya bukanlah pelaku, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud. Keterangan ini memberikan perspektif baru dalam pusaran kasus yang sedang diselidiki.
Pengusutan kasus korupsi penyelenggaraan haji ini terus meluas dan menyeret nama-nama besar. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama eks staf khusus Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Tindakan pencegahan ini diambil untuk memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung dan tidak menghambat jalannya penyelidikan yang krusial ini.
Secara resmi, KPK telah mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari. Meskipun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.










