
BANK Indonesia (BI) mencatat kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia (PII) pada akhir 2025 naik menjadi US$ 272,6 miliar dari US$ 245,7 miliar pada akhir 2024. Dengan demikian, kewajiban neto meningkat USD 26,9 miliar sepanjang 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan peningkatan kewajiban neto PII bersumber dari kenaikan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN). Adapun KFLN naik US$ 61,9 miliar atau 8,0 persen (year on year). Sedangkan AFLN naik US$ 34,9 miliar atau 6,7 persen (year on year).
“Kenaikan posisi KFLN terutama dipengaruhi oleh aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung yang disertai dengan kenaikan harga saham domestik,” kata Denny dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Maret 2026. Sementara itu, kenaikan posisi AFLN dipengaruhi oleh peningkatan posisi pada seluruh komponen, baik dalam bentuk investasi langsung, investasi portofolio, investasi lainnya, maupun cadangan devisa.
Denny mengatakan rasio PII Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 tetap terjaga yaitu sebesar 18,8 persen. Dia juga menyebutkan struktur kewajiban PII Indonesia didominasi oleh instrumen berjangka panjang sebesar 93,2 persen, terutama dalam bentuk investasi langsung.
“Ke depan, Bank Indonesia senantiasa mencermati dinamika perekonomian global yang dapat memengaruhi prospek PII Indonesia dan terus memperkuat respons bauran kebijakan yang didukung sinergi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan otoritas terkait guna memperkuat ketahanan sektor eksternal,” ucap Denny.
Dia juga mengatakan Bank Indonesia akan terus memantau potensi risiko perkembangan kewajiban neto PII terhadap perekonomian Indonesia.
Pilihan Editor: Siapa Saja Konglomerat Penguasa Pasar Modal Indonesia










