Founder DRW Skincare Wahyu Triasmara mengatakan timnya akan memberikan pendampingan kepada pasien yang mendapatkan dampak buruk akibat kontimnasi pada 4 produknya. “Kami tidak lari, kami hadir dan bertanggung jawab,” kata Wahyu dalam keterangan pers yang diterima Tempo akhir Januari 2026.

Wahyu mengatakan selama 10 tahun timnya mampu menjaga integritas dengan selalu dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Maka di tahun ke-11 ini kami akan membuktikan komitmen tersebut dengan mendampingi pasien kami sampai sembuh,” katanya.

Sebelumnya BPOM mengumumkan daftar 26 produk kosmetik berbahaya yang terbukti memiliki kandungan berisiko untuk kesehatan.Temuan 26 produk kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik selama Oktober–Desember 2025. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. “Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan resminya pertengahan Januari 2026.

Wahyu mengatakan kejadian ini menjadi bahan evaluasi besar bagi timnya untuk semakin memperketat sistem seleksi mitra produksi dan fokus pada pengembangan pabrik mandiri. DRW Skincare mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan hanya mendapatkan produk melalui jalur resmi, yaitu Beauty Consultant terdaftar dan klinik resmi DRW Skincare guna menjamin keaslian dan keamanan pemakaian. “Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada BPOM RI atas pendampingannya, serta kepada seluruh pasien setia yang terus mendukung kami melangkah menuju tahun ke-11 yang lebih baik dan amanah,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan manajemen DRW Skincare memilih untuk hadir dengan keterbukaan hati, meluruskan persepsi publik, dan menegaskan tanggung jawab penuh melalui layanan asistensi medis yang nyata. Ia mengingatkan bahwa selama lebih dari 10 tahun, DRW Skincare secara rutin diawasi dan diperiksa oleh BPOM, bahkan dalam satu tahun frekuensi kunjungan bisa terjadi beberapa kali. Seluruh pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya selalu dinyatakan aman dan berjalan dengan baik sesuai standar regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan pada pemeriksaan terakhir, ditemukan kendala pada produk tertentu yang berasal dari proses di luar kendali langsung manajemen DRW Skincare, yakni melalui jalur produksi pabrik pihak ketiga (maklon). DRW Skincare mengonfirmasi bahwa kendala kontaminasi ini hanya ditemukan pada 4 produk dari total lebih dari 120 produk yang terdaftar resmi di BPOM. Temuan ini bersifat terlokalisasi pada batch tertentu dan bukan mencerminkan kondisi keseluruhan kualitas produk DRW Skincare yang mayoritas besar diproduksi di fasilitas milik sendiri.

Wahyu mengambil tindakan penghentian kerja sama dengan pihak produksi terkait serta penarikan dan pemusnahan produk terdampak telah dilakukan secara mandiri di bawah pengawasan BPOM sejak Juli 2025, jauh sebelum informasi ini beredar luas di masyarakat. “Kami membuka pintu bagi setiap pasien yang merasa mengalami kendala atau ketidaknyamanan pada kulitnya,” katanya.

1. Hotline Service Khusus Klinik & Dokter: Kami membuka jalur komunikasi langsung bagi pasien melalui nomor 0811944288.

2. Pendampingan Sampai Sembuh: Kami bertanggung jawab penuh untuk memberikan pendampingan medis intensif oleh tim dokter ahli secara cuma-cuma hingga kondisi kulit pasien pulih sepenuhnya.

Seperti dilansir BPOM, berikut 4 produk DRW Skincare yang dianggap bermasalah oleh BPOM.

I. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright

– Kandungan berbahaya: asam retinoat dan mometason furoat

– Status produk: produk lokal

– Pemilik izin edar: PT Derma Elok Farma, Kabupaten Tangerang

– Tindak lanjut yang dilakukan: Nomor Izin Edar yang tercantum pada penandaan produk telah dibatalkan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan

2. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Acne Brightening

– Kandungan berbahaya: klindamisin

– Status produk: produk lokal

– Pemilik izin edar: PT Derma Elok Farma, Kabupaten Tangerang

– Tindak lanjut yang dilakukan: Nomor Izin Edar yang tercantum pada penandaan produk telah dibatalkan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan

3. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Brightening

– Kandungan berbahaya: asam retinoat dan mometason furoat

– Status produk: produk lokal

– Pemilik izin edar: PT Derma Elok Farma, Kabupaten Tangerang

– Tindak lanjut yang dilakukan: Nomor Izin Edar yang tercantum pada penandaan produk telah dibatalkan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan

4. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU

TRIASMARA Radiant Glow

– Kandungan berbahaya: asam retinoat dan mometason furoat

– Status produk: produk lokal

– Pemilik izin edar: PT Derma Elok Farma, Kabupaten Tangerang

– Tindak lanjut yang dilakukan: Nomor Izin Edar yang tercantum pada penandaan produk telah dibatalkan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan

Pilihan Editor: BPOM Dalami Penyalahgunaan N2O dari Produk Whipped Cream

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.