
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar inspeksi mendadak di pool taksi Green SM, Bekasi, pada Selasa malam, 28 April 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pemilihan lokasi sidak di Pool Green SM Bekasi ini karena merupakan lokasi awal kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan pers seperti dikutip Rabu, 29 April 2026.
Aan menuturkan dalam penyelenggaraan angkutan umum, ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Dalam inspeksi ini, kata dia, direktorat berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.
Aan mengatakan sidak itu akan dilanjutkan kendaraan pool pusat Green SM di Kemayoran untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh. Dia akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas dugaab keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jaln, Jusuf Nugroho, mengatakan hasil audit dan inspeksi pool taksi ini akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi. Baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. “Sanksi itu berupa perbaikan sistem peringatan, pembekuan izin sampai pencabutan izin sesuai pelanggarannya,” kata dia.
Sebelumnya, Aan mengatakan direktoratnya telah memanggil telah memanggil manajemen taksi Xanh SM atau Green SM pada Selasa, 28 April 2026 atas kecelakaan yang melibatkan dua kereta itu. “Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.
Ditjen Perhubungan Darat, kata dia, akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Menurut dia, sanksi administrasi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin. Aan menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut atas keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut masih berlangsung dan hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Kecelakaan ini bermula ketika KRL sedang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Kereta itu berhenti akibat adanya gangguan karena di depan dari arah berlawanan terdapat tabrakan antara KRL lain dengan taksi Green SM.
Kemudian tidak lama tampak KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah belakang dan langsung menghantam badan kereta tersebut. Tabrakan itu membuat badan kereta Commuter Line di gerbong khusus perempuan menjadi ringsek.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan?











