
kalselbabusalam.com – Kamis (15/1/2026) Laras Faizati merasakan udara bebas setelah terjerat kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.
Pada sidang hari ini Laras sejatinya menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan vonis.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ ucap Hakim Ketua I Ketut Darpawan, dilansir Kompas.com.
Namun majelis Hakim langsung menyatakan Laras tidak perlu menjalani hukuman penjaran lebih lanjut setelah ia ditahan tanggal 2 September lalu. Dengan kata lain ia langsung bebas.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Hakim.
Siapakah Laras Faizati dan seperti apa jejak pendidikannya?
Latar Belakang dan Pendidikan
Laras Faizati Khairunnisa lahir di Jakarta tanggal 19 Januari 1999.
Pendidikan S1 Laras dijalani tahun 2017-2021 di London School of Public Relations (LSPR) jurusan Ilmu Komunikasi.
Setelah menjadi Sarjana, ia langsung melanjutkan pendidikan S2.
Baca juga: Pendidikan Pandji Pragiwaksono Sang Dalang Mens Rea, Alumnus Gonzaga dan ITB
Pada 2023 ia resmi menggenggam gelar Magister Ilmu Komunikasi juga dari LSPR.
Karier Laras tidak dimulai di dalam negeri.
Tahun 2022, ia merupakan Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai, Uni Emirat Arab.
Setahun kemudian ia masih menjadi Content Creator untuk perusahaan di Uni Emirat Arab, Edbrig.
Kemudian tahun 2024, ia masuk ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Attachment Officer.
Masih di kantor yang sama, ia dipindah tugas untuk menjadi Communication Officer.
Namun, karena kasusnya, AIPA memutuskan hubungan kerja dengan Laras.
Kasus
Laras ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025 di rumahnya di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kejadian ini diawali dengan terjadinya demonstrasi besar-besaran masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan pada akhir Agustus 2025.
Diikuti dengan tewasnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan sesudah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat menyeberangi jalan.
Merasa marah dan sedih, Laras membuat unggahan di akun Instagram pribadi @larasfaizati yang menunjukkan ekspresinya pada Jumat (29/8/2025).
Ia memajang foto dirinya di kantornya yang berdinding kaca dengan latar belakang Gedung Mabes Polri.
“Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!” tulis Laras dalam bahasa Inggris.
Laras dikenai JPU dengan Pasal 45A ayat (2) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Lalu Pasal 48 ayat (1) dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Dakwaan ketiga, Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Serta dakwaan keempat, Pasal 161 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara.
Setelah saksi, ahli, dan barang bukti diperiksa, JPU menggugurkan tiga dakwaan. Laras dinyatakan hanya melanggar Pasal 161 KUHP.
Baca juga: Pendidikan Ade Kuswara, Bupati Bekasi Nonaktif yang Diduga Terlibat Suap Rp 600 Juta











