KalselBabusalam.com – Investor pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau, menyuarakan keluhan serius mengenai lambatnya penyelesaian izin perubahan fungsi kawasan hutan. Keluhan ini secara langsung disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum penting Sidang Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan pada Kamis (9/4). Situasi ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya potensi investasi yang terhambat oleh birokrasi.

Perwakilan dari PT GBKEK Industrial Park, Song Jianbo, mengungkapkan bahwa permohonan izin untuk perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan, yang sangat vital bagi perluasan kawasan industri, masih belum menemui titik terang sejak diajukan pada tahun 2022. “Kami sangat berharap keputusan ini bisa segera diterbitkan agar pembangunan pelabuhan yang telah direncanakan dapat segera dimulai,” ujar Song, menekankan urgensi dari persetujuan tersebut demi kemajuan proyek.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rencana perluasan KEK Galang Batang terganjal oleh status lahan yang masih dikategorikan sebagai kawasan hutan. Kondisi ini secara otomatis menghambat pengajuan penetapan perluasan kawasan dan mencegah perusahaan melanjutkan tahapan administrasi krusial berikutnya, termasuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Akibatnya, proyek-proyek penting menjadi tertunda dalam siklus birokrasi yang panjang dan rumit.

Perluasan KEK ini mencakup tiga area strategis: Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran. Namun, proses perizinan seolah terjebak dalam lingkaran administratif yang tak berujung, di mana Amdal tidak dapat diproses sebelum status kawasan hutan diubah. Song bahkan menyampaikan dampak nyata dari penundaan ini: “Akibatnya, investor pertama kami di sektor caustic soda terpaksa mundur karena menunggu terlalu lama tanpa kepastian,” katanya, menggambarkan kerugian investasi yang tak terhindarkan.

Meskipun menghadapi tantangan perizinan, KEK Galang Batang telah menunjukkan kinerja investasi yang impresif. PT GBKEK mencatat realisasi investasi yang mencapai antara Rp36,8 triliun hingga Rp37 triliun, didukung oleh 26 pelaku usaha yang aktif beroperasi. Selain itu, kawasan ini telah berkontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, dengan total 12.344 orang hingga akhir tahun 2025.

Perusahaan memiliki target ambisius untuk menarik tambahan investasi sebesar Rp120 triliun hingga tahun 2027, khususnya untuk pengembangan hilirisasi aluminium. Rencana strategis ini mencakup peningkatan kapasitas produksi smelter grade alumina dari 2 juta ton menjadi 4 juta ton, serta pembangunan smelter aluminium ingot dengan kapasitas 250 ribu ton per tahun. Ini menunjukkan komitmen besar terhadap pertumbuhan industri dan penciptaan nilai tambah di Indonesia.

Song juga memaparkan bahwa struktur investasi di KEK ini mayoritas didominasi oleh penanaman modal asing (PMA) dari Tiongkok, yang mencapai 90%, sementara sisanya 10% berasal dari mitra domestik. Komposisi ini menegaskan daya tarik kawasan bagi investor global, terutama dari Asia, untuk proyek-proyek berskala besar.

Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa langsung bertindak tegas, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat proses perizinan yang telah memakan waktu hampir tiga tahun. “Kami memberikan waktu dua minggu untuk menuntaskan masalah ini. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan apakah izin pemakaian lahan sudah diterbitkan,” tegas Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan hambatan investasi dan mendukung iklim usaha yang kondusif.

Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah KLHK, Beni Raharjo, menyampaikan bahwa tim terpadu telah merekomendasikan perubahan fungsi lahan seluas 61 hektare untuk segera diproses. Namun, ia juga menginformasikan bahwa sekitar 16 hektare lainnya belum dapat direkomendasikan karena termasuk dalam kategori “keterlanjuran pembukaan lahan” dan masih memerlukan klarifikasi hukum lebih lanjut. Beni memperkirakan, “Untuk penerbitan SK, kami proyeksikan sekitar dua minggu jika tidak ada hambatan yang berarti.”

Sebagai solusi sementara untuk menjaga momentum investasi, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan di KEK Galang Batang dapat segera memanfaatkan area yang telah disetujui, sembari menunggu penyelesaian status lahan yang masih terkendala. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi dampak penundaan secara bertahap dan memungkinkan proyek terus berjalan.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menyoroti pentingnya percepatan proyek ini demi memperluas lapangan kerja. Ia mengingatkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di provinsi tersebut masih berada pada angka 6,4%. Senada, Bupati Bintan Roby Kurniawan menambahkan bahwa keberadaan KEK Galang Batang terbukti efektif dalam menurunkan TPT di daerahnya, dari 8,63% pada tahun 2021 menjadi 4,43%, menunjukkan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Purbaya menutup diskusi dengan menegaskan komitmen Satgas Debottlenecking untuk terus memantau implementasi keputusan ini. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa proses penyelesaian izin tidak lagi mengalami penundaan, sekaligus menjamin kelancaran investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bintan dan Kepulauan Riau ke depan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.