
JAKARTA, KalselBabusalam.com – Selebritas internet Inara Rusli telah secara resmi melaporkan Insanul Fahmi (IF) ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Desember 2025. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pelaporan ini, Inara Rusli didampingi oleh kuasa hukumnya, Hamrin Saragih.
Hamrin Saragih menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasari oleh dugaan tipu muslihat yang dialami kliennya. Menurut Inara, Insanul Fahmi diduga mengaku berstatus lajang saat mendekatinya. Pengakuan palsu inilah yang kemudian berujung pada terjalinnya hubungan asmara hingga terjadinya pernikahan siri antara keduanya.
Fakta yang terungkap kemudian adalah Insanul Fahmi masih terikat status sebagai suami sah dari seorang perempuan bernama Wardatina Mawa dan telah memiliki seorang anak. “Kami menduga inisial IF melakukan penipuan. Kami telah menemukan bukti-bukti tipu muslihat dan sudah melampirkannya,” ungkap Hamrin di Polda Metro Jaya, Senin.
Pihak Inara Rusli berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan, tanpa menimbulkan polemik baru yang dapat memperkeruh suasana. “Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” tambah Hamrin. Di sisi lain, Inara Rusli sendiri memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media meskipun dicecar berbagai pertanyaan.
Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Sebagai konteks, sebelum Inara melaporkan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa telah lebih dulu melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara Inara dengan Insanul Fahmi, yang tak lain adalah suami sah Wardatina. Sebagai barang bukti, Wardatina menyertakan rekaman CCTV dalam laporannya.
Wardatina Mawa mengungkapkan bahwa hubungan antara suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli, awalnya terjalin melalui relasi bisnis. Selain itu, Inara dan Insanul juga diketahui aktif sebagai teman dalam satu komunitas kajian keagamaan. Dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini diperkirakan terjadi pada tahun yang sama.
Menyikapi beredarnya rekaman CCTV dari rumahnya yang kemudian dijadikan bukti dugaan perselingkuhan, Inara Rusli mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan Inara menyoroti dugaan adanya peretasan di rumahnya serta penyebaran rekaman tanpa izin, yang potensial melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Inara Rusli. “Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Kombes Pol Rizki, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 28 November 2025. Laporan ini menjadi jalur hukum pertama yang muncul dalam ‘Kasus CCTV Inara Rusli’, dengan fokus pada asal-usul rekaman dan potensi pelanggaran privasi.
Versi Insanul Fahmi Mengenai Rekaman CCTV
Insanul Fahmi, dalam keterangannya yang disampaikan melalui podcast bersama Richard Lee di YouTube, menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang dibawa istrinya ke pihak kepolisian berasal dari rumah pribadi Inara Rusli. Ia mengaku kebingungan mengapa rekaman tersebut bisa beredar luas. “CCTV di rumah Inara, rumah pribadi,” jelas Insanul Fahmi, dilansir dari Kompas.com, Kamis, 27 November 2025. “Makanya kita bingung juga gitu kan, kok bisa,” tambahnya.
Menurut pengakuan Insanul, rekaman tersebut sebelumnya dikirimkan oleh kakak Wardatina Mawa, disertai dengan pesan yang bernada ancaman. “Bahwasanya ini akan dibuat jadi lebih besar, akan dibuat jadi lebih meledak,” ujarnya. Insanul juga mengungkapkan bahwa rekaman tersebut diambil pada Agustus 2025, setelah pernikahan siri antara dirinya dan Inara dilakukan pada tanggal 8 Agustus di tahun yang sama.











