KalselBabusalam.com – PT Pertamina telah mencapai kesepakatan krusial dengan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta terkait skema impor dan pasokan BBM. Dalam perjanjian ini, Pertamina akan berperan sebagai pemasok utama bahan bakar dasar atau base fuel yang selanjutnya dapat diolah oleh masing-masing SPBU swasta sesuai kebutuhan dan formulasi mereka. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM domestik yang stabil dan berkualitas.

Skema baru ini memberikan keleluasaan kepada SPBU swasta untuk melakukan sentuhan akhir pada base fuel. Mereka diperbolehkan menambahkan zat aditif spesifik sesuai dengan kriteria dan standar masing-masing badan usaha. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa ini adalah kesempatan bagi setiap SPBU untuk meracik bahan bakar dengan “resep” atau “rahasia dapur” mereka sendiri. Pernyataan ini disampaikan Simon di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (19/9), menandai komitmen Pertamina dalam mendukung inovasi produk BBM di pasar swasta.

Kesepakatan penting ini, yang telah dicapai dengan pemain besar seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo, diharapkan mampu menjamin pasokan BBM hingga tahun 2025. Pertamina dan sektor swasta menyepakati pembagian peran yang jelas: Pertamina fokus pada impor dan penyediaan base fuel, sementara SPBU swasta bertanggung jawab atas pengolahan dan distribusi akhir. Simon menegaskan, “Kami temukan titik temu yaitu Pertamina akan impor dan memberikan kepada SPBU swasta itu base fuel.”

Dalam memastikan kualitas dan keseragaman, penyediaan base fuel ini akan tunduk pada standar ketat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menegaskan komitmen seluruh pihak terhadap kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Beri Izin Impor BBM ke Swasta

Simon Aloysius Mantiri, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra, memberikan klarifikasi penting mengenai kebijakan impor BBM ini. Ia menekankan bahwa praktik ini sama sekali bukan penerapan kebijakan impor “satu pintu” melalui Pertamina. Pemerintah tetap membuka keran izin impor BBM bagi perusahaan swasta dengan jumlah kuota yang setara dengan alokasi tahun 2024, membuktikan bahwa pasar tetap kompetitif dan terbuka.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan pasokan serta menjaga kelancaran distribusi di tahun ini, pemerintah juga telah menyetujui penambahan izin impor BBM sebesar 10%. Simon menjelaskan bahwa jika impor benar-benar dilakukan “satu pintu,” maka seluruh alokasi impor akan diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina dari awal hingga akhir tahun, yang jelas berbeda dengan skema yang disepakati saat ini.

Simon menambahkan, langkah Pertamina untuk mengimpor base fuel bagi SPBU swasta merupakan inisiatif tambahan yang berada di luar alokasi kuota reguler. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina, bukan monopoli. “Tidak ada kebijakan satu pintu kecuali untuk penambahan. Untuk penambahan ini kan di luar kuota,” ujarnya, memperjelas bahwa penambahan pasokan ini adalah hasil kesepakatan bersama untuk memperkuat ketersediaan BBM.

Untuk menjamin transparansi dan keadilan harga, Pertamina bersama SPBU swasta telah menyepakati penunjukan surveyor bersama. Surveyor ini akan bertugas memeriksa kualitas base fuel guna mencegah perbedaan standar dan memastikan perhitungan harga impor bahan bakar dasar kepada SPBU swasta berjalan transparan. Simon berharap strategi komprehensif ini akan berdampak positif pada stabilitas harga BBM di tingkat masyarakat. “Kita akan transparan dan tentunya berharap agar harga di masyarakat tidak ada kenaikan,” pungkas Simon, menegaskan komitmennya terhadap keterjangkauan harga bagi konsumen.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.