
IM57+ Institute menyoroti status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tahanan rumah. Yaqut sebelumnya ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) tapi sudah bebas dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menganggap pengalihan penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji itu bukan tindakan hukum biasa seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Dalam sejarah KPK, tidak pernah ada mengistimewakan seseorang seperti ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 22 Maret 2026.
Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Dua hari sebelumnya, keluarga mengajukan permohonan agar Yaqut menjadi tahanan rumah. Permohonan rupanya dikabulkan sehingga tersangka kasus kuota haji itu tak lagi berada di Rutan KPK.
Menurut Lakso, Yaqut seolah tersangka yang istimewa buat KPK. Sebab, tak ada alasan spesial Yaqut berhak menjadi tahanan rumah. Tapi lain cerita bila ia membutuhkan perawatan kesehatan khusus di rumah sakit.
Oleh sebab itu, Lakso menilai, keputusan KPK telah mencederai prinsip equality before the law. Padahal, posisi hukum KPK sudah kokoh dalam menetapkan Yaqut tersangka mengingat lembaga antirasuah itu menang praperadilan.
“Potensi intervensi akan semakin besar karena pemindahan status tersebut,” ujarnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tak mendetailkan alasan instansinya menyetujui pemindahan Yaqut. Ia hanya memastikan bahwa pengalihan penahanan ini tak melanggar hukum. KPK mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pilihan Editor: Ideologi Jamaah Islamiyah setelah Program Deradikalisasi











