kalselbabusalam.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat 67,10 poin atau 1,10% ke 6.162,04 pada akhir perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (22/5/2026). Sebanyak 449 saham naik, 251 saham turun dan 118 saham stagnan.

Meskipun begitu, IHSG masih mengakumulasi penurunan 8,35% dalam sepekan terakhir.

Tim Riset Pilarmas mengatakan, sektor basic materials naik paling tinggi, yaitu naik 6,85% pada perdagangan hari terakhir di pekan ini. Sementara, sektor keuangan berada di posisi terendah, turun 0,28%. 

“Nilai transaksi yang terjadi pada perdagangan hari ini sebesar Rp 17,90 triliun dan dalam sepekan ini IHSG mengalami pelemahan sebesar 8,3%,” tulis Tim Pilarmas dalam riset yang diterima Kontan, Jumat (22/5/2026).

Emiten Ini Bagi Dividen US$ 3,01 Juta, Cek Jadwal Lengkapnya

Sepanjang hari ini, indeks LQ45 bergerak menguat. Saham-saham yang mendominasi penguatan di antaranya PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA). 

“Sedangkan saham–saham yang mendominasi penurunan di antaranya AMMN, CUAN, ASII, TLKM, EMTK,” katanya.

Sepanjang jam perdagangan di Jumat (22/5/2026), saham yang mengalami penguatan terbesar di antaranya DFAM, CTBN, PBSA, TALF, dan MDKA. 

“Sementara saham-saham yang mengalami penurunan terbesar di antaranya PGLI, ASPR, BOBA, LCKM, dan APIC,” ujarnya.

Sementara itu, Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas Alrich Paskalis Tambolang mengatakan, hampir seluruh sektor ditutup di zona hijau pada akhir pekan, kecuali sektor finansial yang terkoreksi 0,38%. 

Sedangkan sektor energi dan basic materials yang masing-masing naik 6,85% dan 4,84% di sesi ini. 

Harga CPO Masih Tertekan, Pasar Tunggu Efek Implementasi B50

Kenaikannya ini seiring beredarnya rumor bahwa Indonesia akan menunda implementasi penuh kebijakan ekspor batubara dan komoditas strategis lainnya yang dikendalikan negara hingga 1 Januari 2027. 

“Penundaan ini dinilai memberikan periode transisi yang lebih panjang bagi eksportir dan pembeli internasional untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan kebijakan tersebut,” katanya kepada Kontan, Jumat (22/5/2026).

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.