Jakarta, IDN Times – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah haji menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji, agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan, mengutip laman Kemenhaj, Sabtu (2/5/2026).

1. Kemenhaj bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Hasan menjelaskan Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

12 Kloter Keluar Madinah, 4.871 Jemaah Haji Mulai Padati Kota Makkah 2. Ancaman sanksi larangan masuk Arab Saudi 10 tahun

Hasan mengatakan sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Hasan menyebutkan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Imigrasi Tunda Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural 3. Masyarakat diimbau tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal

Menurut Hasan penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal. Dia pun mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji tanpa antre secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

4. Sebanyak 23 WNI diamankan petugas Imigrasi Bandara Soetta diduga berangkat haji secara non-prosedural

Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran diduga berupaya berangkat haji secara non-prosedural alias ilegal, Jumat (1/5/2026). Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, hal ini dalam upaya melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026.

“Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827,” kata Galih.

Galih menyebut, petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.