
kalselbabusalam.com JAKARTA. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dampak dari rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam surat yang ditujukan ke BEI tertanggal 26 Mei 2026, Manajemen SMMT memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas SDA sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Prasasti Sebut DSI Bisa Jadi Instrumen Baru Penguatan Devisa Ekspor SDA
Selama masa transisi, mekanisme ekspor akan berjalan sama seperti sekarang, namun akan ada tambahan berupa pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang dapat penugasan dari pemerintah.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan instrumen peraturan pelaksana yang akan terbit dalam waktu dekat.
SMMT Chart by TradingView
“Oleh karenanya, perusahaan akan terus memantau perkembangannya dari waktu ke waktu untuk memperoleh peraturan dan panduan yang jelas dari pemerintah,” tulis Direktur SMMT Yuliana dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/5/2026).
SMMT berkeyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap operasional perusahaan. Kegiatan tambang dan penjualan batubara SMMT akan tetap berjalan sebagaimana yang saat ini berjalan.
SMMT juga beranggapan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, dan arus kas perusahaan.
Airlangga Pastikan Aturan Teknis Ekspor SDA Terbit Sebelum 1 Juni 2026
Pihak SMMT akan memantau dan melakukan kajian setelah peraturan pelaksana dari kebijakan tata kelola SDA diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
“Bilamana kebijakan ini akan berdampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, maka perusahaan akan berkoordinasi dan membahasnya dengan pelanggan untuk melakukan penyesuaian,” ungkap Yuliana.
Di samping itu, SMMT berpendapat bahwa perubahan peraturan dan kebijakan ini akan mempengaruhi covenant dalam perjanjian pembiayaan.
Namun, SMMT juga berharap kebijakan ini dapat dijadikan dasar evaluasi lebih lanjut bagi lembaga keuangan lainnya dalam evaluasi covenant yang ada.











