
BANJARMASIN — KALSELBABUSALAM.COM Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokad Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menaikkan gaji panitera pengganti (PP) di seluruh Indonesia. Desakan ini mencuat setelah pemerintah memutuskan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, sementara kesejahteraan panitera pengganti tak tersentuh.
Dorongan itu disampaikan Luthfi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-1 DePA-RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sabtu 9 Agustus 2025. Menurutnya, penyesuaian gaji PP adalah langkah logis mengingat posisi mereka yang vital dalam proses peradilan.
“Presiden Prabowo sudah memutuskan kenaikan gaji para hakim sebesar 280 persen. Karena itu, sudah sewajarnya gaji panitera pengganti ikut disesuaikan,” kata Luthfi.
Ia mengingatkan, meski hakim yang memimpin persidangan, panitera pengganti memegang kendali teknis jalannya sidang—mulai dari administrasi, pengelolaan berkas perkara, hingga mencatat setiap detail proses persidangan. “Satu kata saja yang keliru dalam berita acara bisa berdampak fatal, karena menyangkut masa depan terdakwa dan para pihak,” ujarnya.
Beban kerja PP, lanjutnya, kerap berlipat karena harus menangani persidangan beruntun, diiringi tumpukan tugas administrasi lain. Kondisi semakin berat lantaran jumlah mereka di banyak pengadilan tidak sebanding dengan volume perkara.
Luthfi menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir para pencari keadilan. Hakim dan panitera pengganti, menurutnya, ibarat satu tubuh yang tak terpisahkan dalam menegakkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Keduanya harus seirama demi tujuan tunggal: menegakkan hukum yang adil,” ucapnya.
Ia berharap Presiden Prabowo tidak hanya mengapresiasi hakim, tetapi juga memberi perhatian setara kepada panitera pengganti, demi menjaga fokus dan profesionalisme aparat peradilan. “Lembaga peradilan harus menjadi tumpuan harapan masyarakat yang bebas, mandiri, dan merdeka,” tuturnya.(tim)











