Fakta Baru Mengenai Sengketa Tanah yang Melibatkan Kakek dan Cucu di Indramayu

Sosok kakek yang viral di media sosial akibat gugatan terhadap cucunya ternyata bukan kakek kandung dari Zaki. Peristiwa ini memicu perdebatan dan pemberitaan luas, terutama setelah diketahui bahwa dua cucu yang digugat, yaitu ZFI dan Heryatno, bukanlah cucu kandung dari kakek tersebut.

Awal Mula Masalah

Kasus ini dimulai dari sebuah perkataan yang ditujukan kepada ibu kedua ZFI dan Heryatno, Rastiah. Ia diberi tahu untuk meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi. Suami Rastiah, Suparto, telah meninggal sekitar 1,5 tahun lalu. Setelah itu, kakek Kadi meminta Rastiah agar meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi.

Rumah yang ditempati oleh ZFI dan Heryatno berada di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu. Rumah tersebut adalah warisan dari almarhum ayah mereka, Suparto. Saat ini, ZFI, Rastiah, dan Heryatno diminta untuk pergi dari rumah tersebut.

Siapa Kakek Kadi?

Kadi adalah ayah angkat dari Suparto, ayah dari ZFI dan Heryatno. Ia menikahi Narti, yang merupakan janda saat Suparto masih kecil. Dari pernikahan Kadi dan Narti lahir dua orang anak. Kadi dan Narti adalah pemilik tanah yang ditinggali oleh ZFI bersama keluarganya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402. Sertifikat tersebut kini berada di tangan Narti.

Menurut kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta. Kadi dan Narti juga mempersilakan Suparto beserta keluarganya tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut. Selama pembangunan rumah, Kadi dan Narti turut serta dalam beberapa pekerjaan seperti pemasangan jendela dan lain-lain.

Penjelasan Kuasa Hukum

Saprudin menjelaskan bahwa Kadi dan Narti tidak memiliki niat jahat terhadap cucu-cucunya. Jika mereka berniat jahat sejak awal, kemungkinan besar mereka akan menggadaikan sertifikat tanah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, karena mereka menyayangi cucu-cucu mereka, hal itu tidak dilakukan.

Selain itu, Ade Firmansyah Ramadhan, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa rumah yang kini ditinggali kliennya bukan properti pribadi mereka. Rumah tersebut berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bisa digusur kapan saja. Satu-satunya tanah yang dimiliki oleh Kadi dan Narti adalah yang kini tersandung sengketa dengan kedua cucunya.

Awal Mula Ketegangan

Awal mula ketegangan antara Kadi dan cucu-cucunya terjadi setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu setengah tahun lalu. Kadi dan Narti merasa khawatir Rastiah akan menikah lagi dan menempati rumah tersebut. Mereka meminta Rastiah untuk meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi.

Namun, Kadi dan Narti tidak mempermasalahkan jika ZFI dan Heryatno ingin tetap tinggal di rumah tersebut. Menurut Ade, mereka tidak ingin masalah ini sampai ke pengadilan karena melibatkan cucu mereka sendiri. Namun, cucu pertama mereka meminta surat dari pengadilan agar rumah tersebut dikosongkan.

Proses Mediasi

Kadi dan cucu-cucunya telah melakukan berbagai mediasi berulang kali. Akhirnya, tercapai kesepakatan bahwa Heryatno bersama ibu dan adiknya akan meninggalkan rumah tersebut. Mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025. Bila ketentuan dilanggar, Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek memberikan batas waktu hingga 20 April 2025. Namun, saat waktu itu tiba, ada perlawanan dari cucu tersebut. Kadi dan Narti sempat menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu ZFI, namun ditolak dan diminta sebesar Rp350 juta.

Penyelesaian Masalah

Ade menyampaikan bahwa karena tidak kunjung titik temu, pihak cucu minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian nilai properti oleh ahli independen. Hasil Appraisal menunjukkan harga rumah sebesar Rp108 juta, namun tidak disetujui. Harga naik, tetap tidak disetujui.

Akhirnya, sang kakek merasa dipermainkan dan tidak menanggapi lagi uang kompensasi tersebut. Ia langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah sering terkena rob. Kakek beralasan, karena cucu sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan