kalselbabusalam.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Erani Yustika menyampaikan anggaran tambahan sudah keluar dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 14 triliun untuk proyek strategis seperti listrik desa hingga jaringan gas kota (jargas).
“ABT, anggaran biaya tambahan, sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Tahun 2026 ini ABT kita tambahannya Rp 14 triliun,” ujar Erani ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/5).
Erani menyampaikan anggaran biaya tambahan tersebut akan dialokasikan untuk program strategis seperti listrik desa (lisdes), pipa transmisi gas bumi, hingga jaringan gas (jargas). Terkait dengan listrik desa, Erani menyampaikan program tersebut merupakan salah satu yang paling penting sebab tahun 2029 harus tuntas.
“Tahun 2029 harus beres, semua rakyat harus teraliri listrik,” ucap Erani.
Pada September 2025, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan pagu definitif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 21,67 triliun untuk Tahun Anggaran 2026.
Selain untuk belanja rutin, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk percepatan pelaksanaan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk peningkatan rasio elektrifikasi lewat pembangunan Listrik Desa (Lisdes) bagi masyarakat yang belum berlistrik.
Usulan pagu definitif sebesar Rp 21,67 triliun merupakan kenaikan signifikan dibandingkan pagu awal yaitu sebesar Rp 8,12 triliun.
Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam rapat tersebut mengungkapkan pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian ESDM mendapatkan anggaran tambahan Rp 8,55 triliun yang akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi melalui pembangunan Listrik Desa yang mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun dan akan digunakan untuk infrastruktur listrik di 1.135 lokasi.
Selain program tersebut, belanja infrastruktur Kementerian ESDM pada TA 2026 juga direncanakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pemberian konverter kit untuk nelayan, pembangunan jargas, serta bantuan pasang baru listrik bagi masyarakat kurang mampu.











