
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tugas di bidang keuangan, secara resmi telah membentuk panitia kerja (panja) guna merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan panja ini merupakan langkah krusial yang disepakati dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa pembentukan panja ini menjadi titik awal bagi DPR untuk menindaklanjuti inisiatif revisi undang-undang yang sangat penting tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi XI akan segera mengadakan rapat internal untuk menyusun struktur keanggotaan panja dan menetapkan agenda pembahasan yang akan dilakukan.
“Panja akan segera mengadakan rapat internal untuk menentukan jadwal serta membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh pemerintah. Hal ini penting mengingat revisi undang-undang ini merupakan inisiatif langsung dari DPR,” jelas Misbakhun kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 4 Februari 2026.
Misbakhun menambahkan bahwa DPR tidak menetapkan target waktu tertentu untuk menyelesaikan proses revisi UU P2SK. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan transparan, terutama dengan melibatkan masukan berharga dari para pelaku pasar dan industri jasa keuangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Menurut Misbakhun, UU P2SK memiliki peran yang sangat strategis sebagai payung hukum utama bagi sektor jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan revisinya harus mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan respons positif dan optimisme di kalangan pelaku pasar.
“Kami bertekad agar undang-undang ini dibahas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengirimkan sinyal positif ke pasar. Industri keuangan memerlukan pengaturan yang lebih kuat, terlebih dengan berbagai dinamika dan kejadian di bursa serta pasar modal belakangan ini. Aspirasi para pelaku pasar harus didengar dan diperkuat dalam substansi undang-undang,” tegas Misbakhun.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan penuh pemerintah untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan revisi UU P2SK. Pemerintah, lanjutnya, akan segera menunjuk perwakilan dari berbagai lembaga yang relevan untuk terlibat aktif dalam panja DPR.
Purbaya menjelaskan bahwa urgensi revisi UU P2SK ini berakar dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terutama dalam upaya penguatan kerangka penanganan krisis di sektor keuangan. Menurutnya, revisi ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki regulasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar yang terus berkembang.
“Kita telah menyaksikan gejolak di pasar modal beberapa waktu lalu. Ketika isu transparansi muncul, pasar dapat dengan mudah terguncang. Kita membutuhkan UU P2SK yang kuat agar pelaku pasar dapat merespons dengan tepat saat terjadi gangguan dalam sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa revisi UU P2SK diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan dan memperkuat sinkronisasi antar-lembaga di sektor keuangan. Kejelasan semacam ini menjadi salah satu aspek krusial yang sangat diperhatikan oleh para pelaku pasar di masa mendatang.
“Ini adalah langkah yang sangat baik. Semoga panja ini dapat menghasilkan UU P2SK yang lebih kuat, lebih jelas, dan dapat diterima dengan baik oleh pasar,” kata Purbaya penuh harap.
Perubahan pada UU P2SK didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS kini tidak lagi memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan, memberikan otonomi yang lebih besar.
Selain itu, perubahan lain merujuk pada putusan MK mengenai kewenangan penyelidikan di sektor keuangan. Jika sebelumnya kewenangan ini hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini kewenangan tersebut diperluas ke instansi lain, termasuk pihak kepolisian, demi efektivitas penegakan hukum.
Revisi undang-undang ini juga akan mencakup pengaturan mengenai aset kripto yang menunjukkan pertumbuhan pesat, guna menciptakan kerangka hukum yang jelas dan aman. Tak hanya itu, revisi ini juga memuat mandat tambahan bagi Bank Indonesia untuk turut mendukung iklim ekonomi yang kondusif, memicu pertumbuhan sektor riil, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Danantara Masuk Bursa Efek




