KalselBabusalam.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia. Dalam upaya ini, Kementerian ESDM akan melibatkan Badan Pengelola Investasi, Danantara, untuk melakukan seleksi ketat terhadap setiap pengajuan proyek PLTSa yang masuk.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa semua proposal proyek akan terlebih dahulu melalui proses evaluasi oleh Danantara. Pernyataan ini disampaikan Eniya di Graha Mandiri pada Senin, 1 September 2025. Menurutnya, Danantara akan memegang peran sentral dalam menentukan apakah proyek pembangunan PLTSa akan dikerjakan oleh pihak swasta atau dikelola langsung oleh Danantara sendiri.

Keterlibatan Danantara dalam proyek vital ini tidak terbatas pada proses seleksi semata. Eniya menjelaskan, Danantara dapat berperan aktif melalui dukungan pendanaan penuh atau bahkan membentuk mekanisme joint venture dengan pihak lain. “Pendanaan saja bisa, joint venture juga bisa. Itu semua tergantung pada kebijakan Danantara,” tutur Eniya, memberikan gambaran luas mengenai fleksibilitas peran badan investasi tersebut.

Lebih jauh, Kementerian ESDM juga memberikan kepercayaan penuh kepada Danantara untuk mengelola operasional PLTSa. Dalam proyeksi Eniya, Danantara diharapkan mampu menghasilkan listrik hingga 20 megawatt dari pengelolaan setidaknya seribu ton sampah setiap harinya. Kapasitas besar ini menyoroti potensi signifikan PLTSa dalam mengatasi masalah sampah sekaligus memenuhi kebutuhan energi.

Pembangunan PLTSa juga akan mempertimbangkan daftar prioritas yang telah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai lokasi PLTSa yang membutuhkan pembangunan segera. Eniya menekankan, “Proyek-proyek yang tergolong darurat dan memiliki kapasitas lebih dari seribu ton sampah akan digarap oleh Danantara.” Hal ini menunjukkan fokus pemerintah pada penanganan masalah sampah di lokasi-lokasi krusial.

Percepatan realisasi proyek-proyek PLTSa ini sangat bergantung pada komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah (pemda) dengan Danantara. “Jika pemerintah daerah sudah aktif berkomunikasi langsung dengan Danantara, maka proyek tersebut akan menjadi prioritas utama,” jelas Eniya. Ini menggarisbawahi pentingnya inisiatif dari pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur energi terbarukan ini.

Saat ini, proyek pembangunan PLTSa masih menanti pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa pemerintah telah merampungkan proses harmonisasi terhadap revisi aturan tersebut, menandakan bahwa Perpres tersebut sudah di ambang penyelesaian.

Dalam revisi Perpres tersebut, Eniya Listiani Dewi juga mengungkapkan adanya kebijakan penting terkait pembebasan biaya pengelolaan sampah atau tipping fee yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pengelola sampah. Namun, ia menambahkan bahwa bagi pengelola tempat pembuangan akhir yang telah menandatangani kontrak sebelumnya, ketentuan pembayaran tipping fee akan tetap berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban daerah dan mendorong lebih banyak investasi pada sektor energi bersih.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.