KalselBabusalam.com – Danantara Indonesia secara tegas memastikan bahwa inisiatif pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) tidak akan mengganggu stabilitas pasar ekspor komoditas Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan oleh Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, sebagai respons terhadap kekhawatiran yang dilontarkan oleh para pelaku usaha. Mereka sebelumnya mengkhawatirkan kepastian penjualan serta kelangsungan hubungan dagang yang telah terjalin langsung dengan pembeli dari luar negeri.
Rohan Hafas menjelaskan bahwa pasar ekspor komoditas vital seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) telah terbentuk secara global dengan mekanisme yang kuat dan sistematis. Selain itu, ia menambahkan, seluruh transaksi yang melibatkan komoditas-komoditas tersebut berlangsung melalui mekanisme bursa komoditas internasional yang transparan dan terstandarisasi, sehingga tidak mudah diintervensi.
Dengan demikian, menurut Rohan, perubahan pada mekanisme ekspor yang melibatkan PT DSI tidak akan menghilangkan akses pasar bagi pelaku usaha di Indonesia. “Saya juga khawatir kalau kekhawatiran pengusaha dari sisi punya langganan apa tidak. Bursa komoditas di dunia ini sudah terbentuk,” ujar Rohan dalam sesi jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Penegasannya ini bertujuan untuk menepis spekulasi mengenai hilangnya basis pelanggan.
Lebih lanjut, Rohan juga menegaskan bahwa PT DSI tidak akan bertindak sebagai entitas yang menentukan harga jual komoditas di pasar. Perusahaan tersebut, dijelaskan Rohan, hanya akan berfungsi sebagai pengawas transaksi ekspor. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga yang berlaku tetap sesuai dengan mekanisme pasar yang adil dan transparan, sekaligus mencegah praktik-praktik merugikan seperti under invoicing maupun under pricing yang seringkali merugikan negara.
Menurut analisisnya, harga jual batu bara dan CPO telah memiliki acuan internasional yang jelas dan kuat, memastikan bahwa perdagangan akan senantiasa mengikuti harga pasar global. Oleh karena itu, Danantara menilai bahwa kekhawatiran terkait potensi intervensi harga oleh pemerintah melalui PT DSI adalah hal yang tidak perlu dibesar-besarkan, mengingat mekanisme pasar global yang telah mapan.
Rohan menjelaskan, pembentukan PT DSI memiliki misi strategis untuk memperkuat sistem pengawasan ekspor dan secara efektif menekan potensi kebocoran penerimaan negara yang diakibatkan oleh manipulasi nilai ekspor. Ia mengklaim bahwa praktik under invoicing ini telah berlangsung selama puluhan tahun, menyebabkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis sekitar Rp 15.400 triliun sejak tahun 1991.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, yang telah mengindikasikan bahwa pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Pada fase awal implementasi, kebijakan ini akan mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Dalam pidatonya pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan ganda. Yakni, untuk memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik transfer pricing dan under invoicing, serta memastikan bahwa devisa hasil ekspor dapat masuk secara lebih optimal ke dalam negeri, demi kemajuan dan stabilitas ekonomi nasional.
Pilihan Editor: Industri Manufaktur Tersungkur Setelah Ekspansi. Mengapa?










