
KalselBabusalam.com – Belum genap seminggu menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung tancap gas dengan mengalihkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan, sehingga diharapkan dapat memacu penyaluran kredit dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2176 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Berdasarkan KMK tersebut, alokasi penempatan dana ditetapkan sebagai berikut: PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masing-masing mendapatkan Rp 55 triliun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menerima Rp 25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperoleh Rp 10 triliun.
Dilansir dari konferensi pers pada Senin (15/9), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun tersebut telah masuk ke sistem perbankan sejak Jumat (12/9). Ia berharap, selain mendongkrak penyaluran kredit, penempatan dana ini juga akan mendorong penurunan tingkat suku bunga perbankan.
“Saat ini, saya menduga, direktur utama bank justru bingung mau menyalurkan ke mana? Tapi saya pikir, kalaupun mereka belum bisa menyalurkan, mereka punya uang lebih dan tidak akan perang bunga lagi, suku bunga akan cenderung turun dan dapat berdampak ke pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, penurunan suku bunga akan menurunkan opportunity cost of money. “Jadi, yang punya uang tidak ragu untuk membelanjakan dan yang mau pinjam ke bank tidak ragu untuk pinjam,” imbuhnya.
KMK yang diterbitkan pemerintah mengatur bahwa penempatan dana akan dilakukan dalam bentuk deposit on call dengan jangka waktu enam bulan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada batasan waktu penempatan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah selalu memiliki dana lebih dari Rp 200 triliun yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia.
“Saya hitung, uang pemerintah yang disimpan di bank sentral biasanya lebih besar dari itu. Jadi kalau Rp 200 triliun saja, itu tidak akan mengganggu kondisi kami. Saya tidak harus menarik dari perbankan dalam keadaan kepepet. Itu jumlah yang cukup sustainable untuk ditempatkan di bank,” tegasnya.
Uang Pemerintah di Deposit on Call: Mekanisme dan Perbandingan Tingkat Bunga
Berdasarkan buku Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang diunggah OJK, deposit on call adalah jenis deposito berjangka waktu relatif singkat yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pada jenis deposito ini, nasabah dapat menarik dana kapan saja, tetapi harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank. Jangka waktu deposito ini umumnya lebih singkat, berkisar antara 3 hari hingga kurang dari satu bulan. Suku bunga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dibandingkan produk simpanan giro biasa.
Dalam penempatan dana kas negara di lima bank ini, pemerintah menetapkan suku bunga penempatan dana sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini sebesar 5%, maka bunga yang akan diperoleh pemerintah sekitar 4%. Suku bunga ini, menurut informasi, setara dengan yang selama ini diperoleh pemerintah dari penempatan dana di Bank Indonesia.
Namun, kelima bank memiliki opsi untuk memberikan suku bunga deposito yang lebih rendah kepada pemerintah, yaitu hanya 2%, jika dana kas negara tersebut disalurkan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. “Kami sudah ada instruksi ke perbankan, kalau mereka salurkan ke koperasi merah putih, otomatis dana yang kami charge ke mereka lebih rendah. Jadi ke 2% dari sebelumnya 4%,” kata Purbaya.
Menariknya, tingkat suku bunga sebesar 4% sebenarnya lebih tinggi dibandingkan rata-rata suku bunga deposito yang berlaku umum di empat bank BUMN penerima penempatan dana pemerintah, seperti yang terlihat pada tabel berikut:
| No | Bank | Rata-Rata Bunga Deposito |
| 1 | BRI | 2,5%-3% |
| 2 | Mandiri | 2,25%-2,5% |
| 3 | BNI | 2,25%-3% |
| 4 | BTN | 2,35%-3,15% |
Sumber: website masing-masing bank
Di sisi lain, BSI menggunakan perhitungan tingkat imbal hasil pada produk depositonya.
Meskipun demikian, berdasarkan data Statistik Perbankan OJK pada Juni 2025, rata-rata bunga simpanan berjangka atau deposito bank BUMN jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang berlaku umum. Tren suku bunga deposito bank BUMN bahkan cenderung naik pada Juni 2025 dibandingkan akhir tahun lalu, meskipun Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 50 bps.
Rata-rata bunga deposito bank BUMN tenor 1 bulan naik dari 4,46% pada akhir tahun lalu menjadi 4,85%, tenor 3 bulan naik dari 5,47% menjadi 5,87%, tenor 6 bulan naik dari 5,85% menjadi 6,06%, sedangkan tenor 12 bulan atau lebih turun dari 3,91% menjadi 3,42%. Kenaikan bunga deposito biasanya menjadi indikasi likuiditas bank yang lebih ketat.
Posisi Likuiditas Bank BUMN, Benarkah Butuh Injeksi Dana?
Likuiditas bank-bank BUMN memang sempat mengetat pada akhir tahun lalu, yang terefleksi pada angka rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau LDR mencapai 94%. Angka ini jauh di atas rata-rata perbankan yang saat itu mencatatkan rasio LDR sebesar 89,1%. Adapun rasio LDR dianggap sehat jika berada dalam rentang 78% hingga 92%.
Situasi ini tampaknya mendorong bank-bank BUMN untuk lebih gencar menarik dana pada paruh pertama tahun ini, yang terindikasi dari naiknya rata-rata bunga deposito. Simpanan dalam bentuk deposito bertambah Rp 158,3 triliun dalam enam bulan pertama tahun ini, sedangkan simpanan dalam bentuk giro dan tabungan masing-masing bertambah Rp 145,8 triliun dan Rp 34,4 triliun.
Penghimpunan dana pihak ketiga pada Juni 2025 pun jauh lebih baik, tumbuh 10,6% mencapai Rp 4.228,3 triliun. Pada Desember 2024, pertumbuhan DPK bank-bank BUMN hanya mencapai 3,07%.
Di sisi lain, penyaluran kredit keempat BUMN justru melambat dan hanya tumbuh 7,3% menjadi Rp 3.714,3 triliun per Juni 2025. Padahal, pada akhir tahun lalu, pertumbuhan kredit bank BUMN mencapai 12%.
Perlambatan penyaluran kredit ini sejalan dengan meningkatnya risiko kredit bermasalah pada bank-bank BUMN. Hal ini terefleksi dari langkah bank BUMN meningkatkan biaya pencadangan. BRI, misalnya, mencatatkan biaya pencadangan atau impairment pada semester I 2025 naik 25,8% menjadi Rp 23,27 triliun. Kondisi serupa juga terjadi pada BNI, yang meningkatkan biaya pencadangan dari Rp 3,38 triliun menjadi Rp 3,7 triliun.
Kondisi pertumbuhan DPK yang lebih baik dan kredit yang lesu membuat LDR Bank BUMN pada Juni 2025 jauh lebih longgar dibandingkan akhir tahun lalu. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia posisi Juni 2025, rata-rata rasio LDR bank BUMN perlahan turun hingga hanya mencapai 87,8%, tak berbeda jauh dibandingkan rata-rata industri sebesar 86,85%.
Gerak dan Prospek Saham Bank BUMN
Harga saham bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditutup melemah pada perdagangan Senin (15/9). Harga saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turun 0,96% atau 40 poin ke level 4.140, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turun 2,43% atau 110 poin ke level 4.410. Kemudian PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) turun 1,42% atau 20 poin ke level 1.390 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) turun 0,37% atau 10 poin ke level 2.680. Berbeda dengan yang lain, harga saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) justru naik tipis 0,22% atau 10 poin ke level 4.530.
Namun, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menilai bahwa koreksi harga saham bank ini justru menjadi peluang bagi investor untuk melakukan akumulasi (accumulative buy).
“Sejatinya saham-saham perbankan, terutama empat bank besar sedang berada dalam fase akumulasi. Jadi, arah pasar ke depan masih dalam tren naik (uptrend),” kata Nafan dilansir dari Katadata.co.id, Senin (15/9).
Nafan menerangkan bahwa penempatan dana sebesar Rp 200 triliun oleh pemerintah ke lima bank Himbara dapat memperkuat likuiditas perbankan. Menteri Keuangan juga telah memastikan bahwa bank-bank BUMN akan mendapatkan margin atau keuntungan yang cukup, termasuk jika menyalurkan dana dari penempatan dana pemerintah ke koperasi desa merah putih.
Bank BUMN hanya perlu memberikan suku bunga sebesar 2% atas penempatan dana pemerintah yang disalurkan ke kopdes, dibandingkan sebelumnya 4%.
Nafan juga memperkirakan bahwa penyaluran dana yang dilakukan bank-bank BUMN dari penempatan pemerintah bersifat selektif. Tujuan utama pemerintah adalah memastikan dana benar-benar tersalurkan ke sektor produktif yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau penyaluran dana diarahkan ke sektor-sektor produktif, menurut saya itu akan memberikan benefit,” ujar Nafan.
Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia, Muhammad Wafi, juga menilai bahwa suntikan dana ke bank Himbara akan berdampak positif ke sistem keuangan secara keseluruhan. “Dengan penempatan dana jumbo oleh Kemenkeu, bank punya ruang lebih luas untuk ekspansi kredit tanpa terlalu tertekan cost of fund,” kata Wafi.
Menurutnya, penyaluran dana ini dapat mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, termasuk industri, konstruksi, pertanian, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tak hanya itu, aliran kredit yang lebih deras ini akan membantu mendorong pemulihan ekonomi riil dan berimbas ke kinerja sektor riil di BEI.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, menurutnya, bank cenderung akan menawarkan suku bunga kredit yang lebih kompetitif. Ini bisa jadi alternatif yang menarik dibandingkan penerbitan obligasi di tengah kondisi yield Surat Berharga Negara yang masih tinggi.
Dia melanjutkan, bagi emiten yang butuh belanja modal besar, misalnya infrastruktur, properti dan manufaktur, opsi pinjaman bank akan makin dilirik, apalagi bila tersedia skema kredit sindikasi atau kredit berbunga rendah untuk proyek strategis.
“Bank himbara akan jadi prime beneficiary dengan tambahan likuiditas besar dan potensi NIM stabil,” katanya.
Risiko Kredit Macet hingga Dana Kembali ke BI
Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan adanya risiko yang perlu diwaspadai dari penempatan dana pemerintah yang dipindahkan dari Bank Indonesia ke perbankan, yakni potensi meningkatnya kredit macet.
“Jika bank didorong menyalurkan kredit tanpa basis permintaan dan analisis risiko yang sehat, potensi non-performing loan (NPL) akan meningkat,” kata Yusuf.
Karena itu, ia menilai pemerintah sebaiknya memberikan panduan sektoral yang jelas, terutama untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor yang relatif aman dan memiliki efek pengganda tinggi.
“Namun, aturan ini tidak boleh berubah menjadi intervensi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Bank tetap harus memiliki otonomi dalam credit scoring dan manajemen risiko,” ujarnya.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, juga mengingatkan bahwa perbankan berada dalam kondisi kelebihan likuiditas. Menurutnya, kredit stagnan karena ekonomi sedang tidak kondusif, sehingga pengusaha enggan melakukan ekspansi.
“Potensi besar dana itu justru akan kembali masuk ke Bank Indonesia melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau dibelikan Surat Berharga Negara (SBN), meski dilarang. Hal ini bisa dilakukan secara tidak langsung,” kata Wijayanto.
Menurut Wijayanto, bank bisa saja memanfaatkan dana alokasi pemerintah untuk refinancing kredit yang sudah ada. Selanjutnya, dana hasil refinancing tersebut dibelikan SBN atau SRBI oleh bank.
“Hal ini sulit dideteksi, kecuali jika bank dilarang total membeli SRBI dan SBN. Namun, jika pelarangan diterapkan, kondisi fiskal dan moneter bisa terganggu, dan kinerja bank penerima likuiditas Rp200 triliun justru akan memburuk,” ujarnya. Untuk berita menarik lainnya, Anda bisa mengunjungi KalselBabusalam.com.











