Suasana tegang dan kebingungan menyelimuti BPR Bank Cirebon siang itu, Selasa, 10 Februari 2026. Di antara puluhan nasabah yang memadati pintu masuk, tampak Yani, seorang perempuan berusia 50 tahun, berdiri gelisah dengan raut wajah penuh tanya.

Hiruk pikuk di depan gedung membuatnya sulit mendengar apa pun, apalagi memahami informasi yang disampaikan. “Itu ibu ngomong apa ya, dari sini gak kedengaran,” keluh Yani, mencoba mengintip ke kerumunan. Berdesak-desakan dengan nasabah lain yang tak kalah cemas, ia akhirnya menyerah untuk masuk ke dalam. Sebaliknya, Yani memilih mundur sejenak, mencari celah untuk bertanya kepada seseorang yang baru saja berhasil menjauh dari gerbang.

Yani adalah satu dari sekian banyak nasabah setia BPR Bank Cirebon yang terkejut atas kabar pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 9 Februari 2026. Kepercayaan Yani terhadap bank ini bukan tanpa alasan; ia telah lama merasakan manfaat dari program Tabungan Anak Sekolah (TAS), produk andalan bank yang populer di kalangan masyarakat Cirebon. “Saya menabung di program TAS. Sudah lama dan sebelum-sebelumnya aman-aman saja. Saya sudah tiga kali pencairan di sini,” ungkap Yani, dilansir dari Tempo.

Program TAS, singkatan dari Tabungan Anak Sekolah, merupakan tabungan berjangka yang menjadi tulang punggung layanan Perumda BPR Bank Cirebon. Setiap bulan, Yani rutin menyisihkan Rp 255 ribu dengan harapan besar. Dengan jangka waktu tiga tahun, tabungannya diproyeksikan mencapai Rp 10 juta. “Saya menabung untuk anak sekolah. Saya ambil jangka waktu 3 tahun. Jadi saat anak masuk sekolah ke tingkat yang lebih tinggi, baik SMP maupun SMA, saya minimal punya pegangan Rp 10 juta,” jelasnya, mengungkapkan harapannya akan masa depan pendidikan anak-anaknya.

Tiga kali pencairan sebelumnya selalu berjalan lancar, dengan seluruh uang hasil tabungannya kembali utuh. Kepercayaan itulah yang mendorong Yani untuk kembali menabung di program TAS pada Agustus 2025. Namun, baru sekitar enam bulan berselang, kabar mengejutkan datang: bank ini ditutup. Tak percaya begitu saja, Yani memutuskan untuk tidak berjualan hari itu. Ia memilih mendatangi langsung lokasi bank, berharap bisa memastikan kebenaran berita tersebut dengan mata kepalanya sendiri.

Di balik perjuangan menabungnya, tersimpan kisah hidup Yani sebagai orang tua tunggal. Suaminya telah tiada, meninggalkannya dengan tanggung jawab membesarkan keempat anaknya. Untuk menyambung hidup, Yani banting tulang berjualan masakan rumahan, berkeliling dari satu pintu ke pintu lainnya setiap hari.

Berkat pelanggan setianya, ia bersyukur bisa mengantongi pendapatan kotor hingga Rp 200 ribu per hari. “Tapi itu kotor, ya,” jelas Yani. Dari jumlah tersebut, Rp 100 ribu ia sisihkan kembali sebagai modal memasak, sementara Rp 100 ribu sisanya dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak-anak. Dengan penuh keprihatinan, ia menyisihkan Rp 10 ribu dari pendapatan bersihnya setiap hari. “Hidup prihatin, dihemat-hemat,” ujarnya, menggambarkan bagaimana setiap rupiah diperhitungkan dengan cermat.

Uang hasil jerih payahnya itu, setelah terkumpul sebulan, selalu ia serahkan kepada kolektor BPR Bank Cirebon untuk ditabungkan. “Selama ini aman, makanya saya bingung, kok bisa jadi seperti ini,” ucapnya lirih. Kini, harapan terbesarnya hanyalah satu: agar uang yang telah ia sisihkan dengan susah payah dari keuntungan berjualannya dapat kembali utuh. KalselBabusalam.com melihat fenomena ini sebagai gambaran nyata dampak penutupan bank terhadap masyarakat kecil.

Kisah Yani bukanlah satu-satunya. Sri Maulani, warga Tangkil, Cirebon, juga mengalami kebingungan serupa. Ia mengaku telah menjadi nasabah BPR Bank Cirebon selama 30 tahun tanpa pernah menemui masalah. “Saya punya lima tabungan TAS dan dua tabungan non TAS,” jelas Sri. Salah satu tabungan TAS miliknya dijadwalkan cair pada Maret 2026 senilai Rp 4 juta, belum lagi dua tabungan TAS lainnya dengan nominal masing-masing Rp 10 juta dan Rp 20 juta. “Tapi kok jadi seperti ini ya. Saya hanya minta uang saya bisa dikembalikan,” pinta Sri, seraya menegaskan telah menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan tabungannya sebagai bukti.

Program TAS memang merupakan salah satu produk layanan unggulan BPR Bank Cirebon yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk siswa-siswi sekolah. Mekanisme pengumpulan dana tabungan siswa tersebut bahkan dikoordinir langsung oleh pihak sekolah, sebelum kemudian disetorkan ke BPR Bank Cirebon.

Sebelumnya, OJK Cirebon telah mengeluarkan surat bernomor Peng-1/KO.1201/2026 pada 9 Februari 2026, yang secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya pengawasan otoritas untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik. “Kami menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank,” terang Agus, Senin, 9 Februari 2026, menggarisbawahi akar masalah di balik penutupan BPR Cirebon ini.

Permasalahan serius yang dimaksud mencakup tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan berlaku. Hal ini secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Agus menambahkan, OJK Cirebon telah mengerahkan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal, termasuk memberikan sanksi administratif, perintah khusus, evaluasi manajemen menyeluruh, serta pengawalan ketat rencana penyehatan. Namun, sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi Perumda BPR Bank Cirebon tidak menunjukkan perbaikan berarti.

Oleh karena itu, pada 2 Agustus 2024, OJK Cirebon menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasari oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank yang berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) yang berpredikat Tidak Sehat, mengindikasikan kondisi finansial yang memprihatinkan.

Mengingat tidak adanya perbaikan signifikan, OJK Cirebon kembali meningkatkan status pengawasan pada 1 Agustus 2025, menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk menjalankan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan, sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sayangnya, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan tidak adanya harapan untuk penyehatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 pada 3 Februari 2026, yang menyatakan tidak akan melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. “Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon,” tegas Agus Muntholib. Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun resmi mencabut izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.