
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank umum menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah lewat revisi peraturan rencana bisnis bank (RBB). Meski demikian, bank diminta tetap memperhatikan manajemen risiko.
“OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Tempo, Jumat, 17 April 2026.
Meski poin tentang pembiayaan untuk program prioritas secara spesifik masuk dalam revisi RBB, penyalurannya tetap mengacu pada pengaturan dalam POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. Ketentuan tersebut mewajibkan bank untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan internal yang mencakup kebijakan persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah.
Menurut Dian, penyaluran kredit nantinya juga perlu disesuaikan dengan risk appetite, strategi bisnis dan kecukupan likuiditas masing-masing bank. Dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis, disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Dian juga memastikan OJK secara berkala melakukan pengawasan, baik secara offsite melalui laporan kinerja keuangan bank maupun onsite atas pelaksanaan penyaluran kredit perbankan.
Rencana OJK merevisi aturan demi mendukung program prioritas dikritik oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. “Ini merupakan langkah mundur dari OJK dalam menjaga iklim industri perbankan dari intervensi pemerintah,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 16 April 2026.
Ia menilai perbankan merupakan sektor ekonomi yang harus jauh dari intervensi pemerintah. Sektor perbankan harus bertindak sesuai dengan kondisi perekonomian atau kondisi perusahaan dalam menyalurkan pembiayaan. Sebab, dana yang dikelola oleh perbankan adalah dana masyarakat yang harus dilindungi agar tidak terjadi kerugian secara masif.
Jika terjadi kerugian secara masif, fondasi perekonomian akan runtuh menyebabkan krisis finansial. Menurut Huda, langkah OJK harus hati-hati mengingat program pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih, dan MBG mempunyai tingkat risiko yang tidak rendah. “Risiko gagal bayar yang berdampak sistemik bisa terjadi. Dana masyarakat yang menjadi korban. Jika demikian, maka trust ke perbankan akan menurun.”
Selain itu, penyaluran kredit ke program pemerintah akan menimbulkan distorsi yang besar di pasar. Menurut Huda, perilaku perbankan yang harus mengikuti kaidah pasar seperti harus efisien dan efektif, harus berhadapan pada keharusan melayani program pemerintah. Ia menilai OJK lebih berhati-hati.
Penyesuaian aturan RBB demi program prioritas pemerintah sebelumnya diungkap oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. “Kami sedang merancang RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG (makan bergizi gratis), 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain,” ucap Friderica di Menara Bank Mega, Selasa, 7 April 2026 seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Risiko Jika OJK Mendorong Bank Membiayai MBG











