
KalselBabusalam.com – Skema berbagi beban atau burden sharing yang telah disepakati oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program Asta Cita tengah menuai sorotan tajam. Mekanisme ini dinilai berpotensi besar memicu lonjakan inflasi dan mengikis kredibilitas Bank Indonesia sebagai penjaga stabilitas moneter.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menguraikan setidaknya tiga dampak negatif krusial dari penerapan skema burden sharing ini. Dampak-dampak tersebut mencakup risiko lonjakan inflasi yang signifikan, taruhan terhadap independensi Bank Indonesia, serta potensi menciptakan ketergantungan fiskal jangka panjang di mana pemerintah akan terus-menerus berutang kepada bank sentral.
Rencana kontroversial burden sharing ini pertama kali diungkap oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja daring bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Dalam implementasinya, Bank Indonesia akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Poin penting dari kesepakatan ini adalah bahwa sebagian beban bunga yang seharusnya ditanggung pemerintah nantinya akan ikut dipikul oleh Bank Indonesia.
Dana yang terkumpul dari penerbitan surat utang pemerintah tersebut akan dialokasikan untuk membiayai dua program prioritas utama Presiden Prabowo Subianto: program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara kebijakan moneter dan ambisi fiskal pemerintah.
Menurut Bhima, ancaman inflasi akan semakin nyata karena Bank Indonesia perlu melakukan pencetakan uang untuk mengakomodasi pembelian SBN. Langkah ini dikhawatirkan akan memperburuk tekanan inflasi yang sudah ada, dipicu oleh kenaikan harga dan kelangkaan berbagai komoditas esensial. Saat ini, harga beras menjadi salah satu pemicu utama inflasi yang sedang menghantui masyarakat.
“Ketersediaan BBM pun mulai terbatas. Ini menandakan adanya trigger inflasi dalam beberapa bulan mendatang. Ditambah dengan burden sharing, situasinya bisa makin memburuk. Namun, pemerintah cenderung menampik semua kekhawatiran ini,” ujar Bhima, dilansir dari Tempo, Rabu, 10 September 2025.
Dampak negatif kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah terancamnya independensi Bank Indonesia. Tugas utama BI adalah menjaga stabilitas moneter, namun Celios mengkritik keras ketika kebijakan moneter seolah dikorbankan demi memenuhi ambisi fiskal pemerintah. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi bank sentral yang sebenarnya.
Risiko ketiga, seperti yang dipaparkan Bhima, adalah potensi munculnya “ketagihan” bagi pemerintah untuk terus-menerus meminjam kepada Bank Indonesia. “Ini terjadi karena BI selalu berperan sebagai standby buyer atau pembeli siaga,” tegas Bhima, menyoroti risiko ketergantungan yang tidak sehat.
Di sisi lain, Perry Warjiyo membeberkan tujuan di balik kelanjutan kebijakan pembagian beban bunga SBN atau burden sharing dengan Kementerian Keuangan. Baru-baru ini, Bank Indonesia telah membeli SBN dari pasar sekunder senilai Rp 200 triliun, yang sebagian besar ditujukan untuk mendanai program-program ekonomi kerakyatan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Perry menjelaskan bahwa skema burden sharing diimplementasikan untuk meringankan beban pembiayaan program-program ekonomi kerakyatan. “Dan karenanya, ini akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” imbuhnya, menekankan manfaat kebijakan ini dari perspektif pemerintah.
Kesepakatan antara Bank Indonesia dan Kemenkeu dalam berbagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing berarti kedua belah pihak akan menanggung setengah dari beban bunga pembiayaan program. Sebagai gambaran, untuk pendanaan program perumahan rakyat, beban bunga efektif yang ditanggung masing-masing pihak adalah sebesar 2,9 persen. Sementara itu, untuk program Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya ditetapkan sebesar 2,15 persen.
Perry juga menjelaskan secara sederhana formula perhitungan burden sharing. Yaitu, bunga SBN 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, kemudian sisa bunga tersebut dibagi dua. Formula ini menunjukkan upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam pembagian beban.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sebagai menteri baru, ia belum secara mendalam membahas isu burden sharing. Namun, ia meyakini bahwa skema tersebut tidak akan serta-merta menyebabkan inflasi. Menurutnya, inflasi hanya akan melonjak tajam jika pertumbuhan ekonomi juga melaju dengan sangat cepat. “Inflasi itu tumbuhnya cepat, kalau ekonomi tumbuh cepat,” ucapnya di Istana Negara, Selasa, 9 September 2025, dilansir dari laman Youtube Sekretariat Presiden.
Pilihan Editor: Burden Sharing, Titah Jokowi yang Kini Mencekik Bank Indonesia











