BANJARBARU – KALSELBABUSALAM.COM Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Prosesi ini berlangsung di kantor BPK Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, pada Kamis (27/3).

Penyerahan LKPD Anaudited tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Kotabaru, tetapi juga oleh seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara langsung memimpin prosesi di Auditorium BPK Kalsel. Para kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing daerah turut hadir untuk menyaksikan momen tersebut.

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, menyatakan harapannya agar laporan yang disampaikan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya temuan. Namun, jika masih terdapat kekurangan, pihaknya siap melakukan perbaikan.

“Kita ingin ke depan layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik bisa lebih baik, sehingga masyarakat Kotabaru bisa lebih sejahtera,” ujar Rusli.

Penyampaian LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dua regulasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan LKPD Anaudited sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan, Kalimantan Selatan dapat terus berkembang,” kata Muhidin.

Ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan keuangan menjadi salah satu indikator kepatuhan daerah terhadap aturan tata kelola keuangan.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang tetap berkomitmen menyerahkan LKPD Anaudited 2024 meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang libur Idulfitri 1446 Hijriah.

“Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,” jelasnya.

Menurut Andriyanto, ada dua faktor utama untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan daerah, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah serta peraturan perundang-undangan, serta tidak adanya pembatasan dalam lingkup pemeriksaan.

Dengan diserahkannya LKPD Anaudited ini, Kotabaru menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah kini menunggu hasil audit BPK yang akan menjadi tolok ukur dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.(Ainah)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.