KalselBabusalam.comPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil mencatatkan penyerapan dana sisa anggaran lebih (SAL) dari pemerintah yang dialokasikan kepada perseroan hingga 93 persen. Dari total alokasi Rp 25 triliun, BTN telah menyalurkan Rp 23,28 triliun dalam bentuk kredit per 31 Oktober 2025.

Pencapaian ini mengukuhkan proyeksi BTN sebelumnya, di mana perseroan yakin penempatan dana pemerintah tersebut akan terserap seluruhnya sebelum pertengahan November 2025. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan keyakinannya, “Kami yakin sebelum pertengahan November, penyerapan Rp 25 triliun dana pemerintah sudah selesai seluruhnya,” seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 8 November 2025.

Nixon juga memastikan bahwa penyaluran penempatan dana pemerintah, yang juga dikenal sebagai Penempatan Uang Negara (PUN), dari total Rp 200 triliun yang berada di Bank Indonesia (BI) akan berjalan sesuai rencana. Menurutnya, dana pemerintah tersebut selaras dengan ketersediaan rencana kredit di BTN dan siap untuk disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Secara rinci, BTN mencatat bahwa penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 23,28 triliun per 31 Oktober 2025 telah didistribusikan ke berbagai sektor. Fokus utama penyaluran ini adalah di sektor perumahan, baik kepada para pengembang properti maupun langsung kepada konsumen akhir dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nixon lebih lanjut menjelaskan bahwa mayoritas debitur korporasi BTN berasal dari sektor perumahan, meliputi pengembang (developer), perusahaan properti, dan kontraktor. Selain itu, BTN juga menyalurkan kredit ke sektor-sektor pendukung yang berkaitan dengan ekosistem perumahan, seperti kesehatan, pendidikan, perdagangan, manufaktur, hingga pemerintahan.

Menurut Nixon, peningkatan pertumbuhan di segmen korporasi ini tidak lepas dari strategi BTN dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengembangkan ekosistem perumahan nasional. Kecepatan penyaluran dana pemerintah ini bahkan melampaui jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yang semula menargetkan penyerapan hingga Desember 2025.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.