DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 13 Februari 2026. Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di area parkir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Angga Pramana,” kata Eko dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 Februari 2026.

Saat penangkapan, Angga mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) dan memakai masker. Ketika tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menanyakan asal sabu tersebut, Angga menjawab, “Dari orang, kalau berapa persis saya tidak tahu,” sebagaimana terekam dalam video dokumentasi Polri. Polisi memastikan Angga bukan pengemudi ojol, melainkan hanya mengenakan jaket tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka. Polisi juga menggeledah kamar kos Angga di Jalan Pesing Koneng, Kelurahan Pesing, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Untuk mengembangkan penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menginterogasi tersangka. “Saat ini kami melakukan pengembangan jaringan serta melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan hingga tuntas,” ujar Eko.

Pilihan Editor: Kekayaan AKP Malaungi, Kasat Narkoba yang Edarkan Sabu

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.