
KalselBabusalam.com, JAKARTA – Emiten pertambangan dan jasa energi, PT ABM Investama Tbk (ABMM), berhasil mengamankan fasilitas kredit sindikasi yang signifikan dari sejumlah bank domestik. Kesepakatan pembiayaan strategis ini diperoleh pada tanggal 12 Desember 2025, menandai langkah penting dalam strategi keuangan perseroan.
Perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh ABM Investama, bersama dengan PT Cipta Kridatama sebagai perusahaan terkendali langsung, serta para penanggung lainnya. Total nilai fasilitas pinjaman ini mencapai Rp 4,2 triliun, dengan tambahan opsi akordeon senilai Rp 1 triliun yang memberikan fleksibilitas tambahan. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan ABM Investama, Boogee Garystho Priyono, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 12 Desember 2025.
Sebagai informasi, opsi akordeon merupakan ketentuan yang memungkinkan ABM Investama untuk menambah plafon pinjaman yang sudah ada tanpa perlu menyusun perjanjian kredit baru, asalkan syarat-syarat yang telah disepakati terpenuhi. Hak penggunaan opsi akordeon ini berlaku hingga paling lambat dua tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit, memberikan ruang gerak finansial yang penting bagi perusahaan.
Signifikansi fasilitas kredit sindikasi ini terlihat dari nilainya yang setara dengan 36,03% dari total ekuitas perseroan. Berdasarkan laporan keuangan per September 2025, total ekuitas ABM Investama tercatat sebesar US$ 865,23 juta. Angka ini menunjukkan skala pembiayaan yang substansial dan dampaknya terhadap struktur permodalan perusahaan.
Boogee Garystho Priyono menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mencapai dua dampak utama: penurunan margin dan reprofiling jangka waktu fasilitas kredit. Kedua hal ini diharapkan akan berkontribusi pada penurunan biaya keuangan perusahaan dan penguatan neraca keuangan secara keseluruhan. Menariknya, karena fasilitas kredit ini diperoleh secara langsung dari lembaga perbankan sebagai kreditur, transaksi tersebut memperoleh pengecualian khusus.
Berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, transaksi semacam ini dikecualikan dari kewajiban untuk melibatkan penilai guna menentukan nilai wajar objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi. Selain itu, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak diperlukan, menyederhanakan proses perolehan pembiayaan ini bagi ABM Investama.










