MARABAHAN – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus mengawal kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi ketentuan produk wajib halal. Pengawasan dan pendataan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memahami regulasi sekaligus memperoleh pendampingan dalam proses sertifikasi halal.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Barito Kuala, Hery Sasmita, S.STP., M.AP., menegaskan, kegiatan pengawasan yang dilakukan jajarannya bukan untuk mempersulit aktivitas usaha masyarakat. Sebaliknya, kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari pembinaan agar UMKM dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hery, masih terdapat persepsi di tengah masyarakat yang menganggap pengawasan pemerintah sebagai upaya menghambat usaha, menambah beban pajak, bahkan membuka peluang terjadinya pungutan liar.
Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak sesuai dengan tujuan kegiatan pengawasan.
“Pengawasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat dalam menjalankan usahanya, melainkan mendorong kesiapan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan produk wajib halal sesuai peraturan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat halal justru memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk UMKM kita,” ujar Hery Sasmita.
Pengawasan dan pendalaman data tersebut dilaksanakan melalui Bidang Koperasi dan Bidang Perindustrian Diskoperindag Barito Kuala. Pelaksanaannya juga dikoordinasikan dengan Kementerian Agama, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Kalimantan Selatan.
Di balik upaya mempercepat kesiapan UMKM, Diskoperindag Barito Kuala menghadapi kendala operasional. Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada terbatasnya dukungan pembiayaan untuk kegiatan pengawasan dan pendataan langsung di lapangan.
Hery mengungkapkan, hingga kini belum tersedia anggaran khusus maupun biaya perjalanan dinas untuk mendukung kegiatan tersebut. Akibatnya, petugas harus mengandalkan biaya pribadi dalam menjalankan tugas pengawasan sehari-hari.
Kondisi ini turut memengaruhi jangkauan pendataan, sehingga informasi yang berhasil dihimpun belum sepenuhnya menggambarkan tingkat kesiapan seluruh UMKM di Kabupaten Barito Kuala.
“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendataan, pengawasan, dan pendalaman lebih lanjut. Data yang tersedia memang masih terbatas pada beberapa pelaku usaha sehingga belum menggambarkan kesiapan implementasi wajib halal secara menyeluruh di Barito Kuala,” jelasnya.
Meski menghadapi keterbatasan, Diskoperindag tetap berupaya memperbarui data pelaku usaha dan menindaklanjuti permintaan data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Proses pemutakhiran tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor. Data yang akurat dinilai penting sebagai dasar evaluasi, pemetaan kesiapan UMKM, serta penentuan kebijakan pembinaan berikutnya.
Selain melakukan pengawasan dan pendataan, Diskoperindag Barito Kuala mengingatkan pelaku UMKM agar memahami prosedur resmi pengurusan sertifikasi halal. Langkah ini penting untuk menghindari pungutan tidak resmi sekaligus memastikan proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan.
Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi SIHALAL (Sistem Informasi Halal) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui laman resmi https://ptsp.halal.go.id.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan mekanisme Self Declare atau pernyataan mandiri. Jalur ini diperuntukkan bagi produk yang memenuhi kriteria, antara lain berisiko rendah dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
Secara umum, tahapan pengajuan melalui SIHALAL meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki NIB berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Membuat akun SIHALAL. Pelaku usaha mengakses ptsp.halal.go.id, melakukan pendaftaran, dan menghubungkan data NIB.
- Memilih pendamping P3H. Pelaku usaha memilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) resmi untuk memperoleh bantuan dalam pengajuan.
- Melengkapi data produk dan bahan. Pemohon mengisi informasi bahan baku, produk, serta proses pengolahan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
- Menjalani verifikasi dan penerbitan sertifikat. Pengajuan diperiksa melalui mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh penetapan yang diperlukan.
Untuk memperluas akses sertifikasi halal, Diskoperindag Barito Kuala juga menjalin kerja sama dengan BPJPH. Melalui kolaborasi tersebut, pelaku UMKM di daerah setempat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran dan pendampingan yang disediakan pemerintah daerah.
Hery secara khusus mengajak pelaku UMKM agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, siap membantu proses pengajuan hingga sertifikat halal diterbitkan.
“Kami kerjasama dengan BPJPH, UMKM Barito Kuala daftar saja di umkm-baiman.baritokualakab.go.id insya Allah akan kami bantu hingga sertifikat HALAL nya terbit,” pungkas Hery.
Melalui pengawasan, pembinaan, dan pendampingan tersebut, Diskoperindag berharap semakin banyak UMKM di Barito Kuala yang memahami kewajiban sertifikasi halal dan mampu meningkatkan daya saing produknya.
Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku usaha untuk terbuka terhadap kegiatan pendataan petugas serta memanfaatkan kanal pendaftaran resmi agar proses sertifikasi berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari praktik pungutan liar.




