
KalselBabusalam.com – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan secara kontroversial di era kepemimpinan Firli Bahuri kini menyatakan niat serius untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.
Para pegawai ini, termasuk nama-nama besar seperti Novel Baswedan, sebelumnya disingkirkan melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020. Proses TWK kala itu dituding sebagai akal-akalan semata, dirancang untuk menyingkirkan mereka yang dianggap kritis terhadap pimpinan KPK.
Ironisnya, kini Firli Bahuri, yang merupakan mantan Ketua KPK, justru terjerat kasus korupsi. Firli masih berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebuah fakta yang tidak luput dari perhatian publik.
Keinginan kuat dari 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali ke KPK ini mendapat respons dari pihak lembaga. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi Publik (KIP).
“Saat ini, kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut, apakah dibuka untuk publik atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).
Pernyataan Budi ini merespons langkah IM57+ Institute yang secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. Permohonan ini menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun 2020, yang menjadi dasar pemberhentian mereka, dibuka secara transparan kepada publik.
KPK kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati segala putusan yang akan dikeluarkan oleh KIP nantinya. “Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak,” sebut Budi.
Satu Suara untuk Kembali di KPK
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa seluruh 57 eks pegawai memiliki satu suara dan kesepakatan bulat untuk kembali bertugas di KPK. Lakso menjelaskan, inisiatif ini bukan hanya sebatas pencarian pekerjaan, melainkan lebih pada bentuk pemulihan hak-hak mereka yang diberhentikan melalui proses TWK yang dianggap cacat prosedur dan tidak transparan.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” tegas Lakso pada Selasa (14/10/2025).
Langkah hukum di KIP dianggap sebagai upaya krusial untuk membongkar dugaan kejanggalan serius dalam pelaksanaan TWK. Dengan terbukanya data hasil tes tersebut, IM57+ Institute menaruh harapan besar agar hal itu dapat menjadi pertimbangan penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulihkan hak-hak para pegawai.
“Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas Lakso.
Salah satu mantan pegawai, Hotman Tambunan, yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, juga menyuarakan keinginan yang serupa. Baginya, pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis yang tidak terhindarkan jika proses TWK terbukti memang merupakan cara yang sengaja dirancang untuk menyingkirkan mereka.
“Kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan,” pungkas Hotman.
(*/Tribun-Medan.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan











