
DIREKTORAT Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.593.754 SPT hingga 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. “Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan SPT, jumlahnya mencapai 13.593.754 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 Juni 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 10.962.917 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 1.079.466 SPT yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.724 SPT yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, pelaporan SPT dari sektor minyak dan gas bumi (migas) tercatat sebanyak 17 SPT dalam rupiah dan 270 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari Januari–Desember yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam rupiah dan 43 SPT badan dalam dolar AS telah disampaikan.
Selain perkembangan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan kemajuan aktivasi akun Coretax. Hingga akhir Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.502.020 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pilihan Editor: Untung-Rugi Memungut PPN Tarif Tol










