KalselBabusalam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik menanggapi kasus temuan produk udang yang terkontaminasi isotop radioaktif. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menegaskan bahwa insiden ini bersifat kasuistik atau hanya terjadi pada kasus tertentu. Ia menyoroti bahwa Indonesia tidak memiliki reaktor nuklir, sehingga potensi kontaminasi luas sangat kecil. Pernyataan ini disampaikan Haeru kepada wartawan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 9 September 2025.

Pemerintah, melalui KKP, saat ini sedang mengambil langkah-langkah taktis yang cepat dan terukur guna menyelesaikan isu ini. Harapannya, kepercayaan pasar dapat pulih dan penjualan produk udang Indonesia kembali menggeliat. Haeru meyakinkan publik, “Jika udangnya aman, tentu tidak perlu takut untuk mengonsumsi udang.” Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor perikanan budidaya nasional.

Kasus ini, dilansir dari Antara, bermula dari pemberitahuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang menerima laporan dari Bea Cukai. Laporan tersebut menyebutkan adanya temuan satu kontainer udang asal Indonesia yang terdeteksi mengandung radioaktif Cesium-137 dalam jumlah tertentu. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa notifikasi dari FDA ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut.

Ishartini merinci, hasil uji FDA menunjukkan sampel udang beku tersebut memiliki tingkat radiasi 68 Bq per kilogram. Angka ini jauh di bawah ambang batas internasional yang ditetapkan, yaitu 1.200 Bq per kilogram. Meskipun demikian, berdasarkan temuan tersebut, FDA memutuskan untuk memberikan “daftar merah” atau red list khusus terhadap produk udang yang diproduksi oleh PT BMS, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande, Banten. Status daftar merah ini bersifat spesifik, hanya berlaku untuk udang dari PT BMS.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KKP tidak tinggal diam. Ishartini menyatakan bahwa KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) segera melakukan inspeksi menyeluruh. Penelusuran difokuskan pada rantai pasok bahan baku udang PT BMS, yang diketahui berasal dari Lampung dan Pandeglang. Hasil dari penelusuran ini memberikan kejelasan penting: tidak ada temuan Cesium-137 baik di tambak maupun pada bahan baku udang, mengindikasikan bahwa kontaminasi kemungkinan besar berasal dari luar lingkungan pabrik pengolahan.

Bapeten, dalam investigasinya, menemukan dugaan kuat adanya paparan radioaktif di area luar kawasan pabrik PT BMS di Cikande. Sumber cemaran tersebut diduga berasal dari lingkungan sekitar, khususnya dari keberadaan besi tua. Para ahli Bapeten menduga kontaminan dari besi tua ini dapat mencemari pabrik melalui media udara. Ishartini menambahkan bahwa Bapeten akan lebih berkompeten untuk menyampaikan detail mengenai dugaan awal ini.

Untuk mengantisipasi risiko lanjutan terhadap produk udang, pemerintah mengambil tindakan tegas. Produksi PT BMS disegel sementara, dan area pabrik dilokalisasi. KKP juga melibatkan sejumlah lembaga lain, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup, untuk meninjau lokasi secara komprehensif. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memastikan penanganan menyeluruh terhadap sumber kontaminasi radioaktif. Saat ini, PT BMS tidak diperkenankan memproduksi udang olahannya hingga seluruh permasalahan ini tuntas ditangani.

Pabrik PT BMS diwajibkan menjalani proses dekontaminasi dengan pengawasan ketat dari berbagai lembaga terkait. Langkah ini penting untuk memastikan pabrik dapat kembali beroperasi secara aman setelah dipastikan bebas dari kontaminasi. KKP sekali lagi menegaskan bahwa kasus ini bersifat insidental dan kasuistik, hanya terbatas pada satu pengiriman dan satu produsen tertentu. Oleh karena itu, insiden ini tidak memengaruhi kondisi tambak atau pabrik lain yang selama ini telah memasok kebutuhan ekspor udang Indonesia, menjaga reputasi dan keberlangsungan industri udang nasional secara keseluruhan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.