
KALSELBABUSALAM.COM
Bali – Pelarian panjang Muhammad Khairuddin, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menangkapnya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 15.15 WITA.
Khairuddin, yang terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi secara berlanjut, telah menghindari eksekusi hukum selama bertahun-tahun. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 240 K/PID.SUS/2015 tertanggal 23 November 2015, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
Tim Kejaksaan, yang telah lama mengawasi pergerakan Khairuddin, bergerak cepat begitu keberadaannya terdeteksi. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak buronan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.
Dengan teknologi pelacakan yang semakin canggih serta koordinasi antarlembaga yang solid, Kejaksaan memastikan ruang gerak bagi koruptor semakin sempit. Tak ada kompromi dalam penegakan hukum—setiap putusan pengadilan akan dijalankan sepenuhnya demi keadilan.(Ainah)
Source: Kejati Kalsel










