Wacana redenominasi rupiah, atau penyesuaian nilai mata uang, kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melanjutkan pembahasannya. Langkah ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang telah diundangkan pada tanggal 3 November 2025. Perkembangan ini tentu menarik perhatian, mengingat sejarah dan implikasi kebijakan serupa di masa lalu.

Redenominasi sendiri didefinisikan sebagai penyederhanaan atau pemangkasan nilai mata uang tanpa sedikit pun memengaruhi nilai tukarnya di pasar. Konsep ini kerap disamakan dengan sanering, kebijakan pemotongan nilai mata uang yang pernah diterapkan pemerintah di era Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Meskipun keduanya sama-sama berujung pada pengurangan jumlah digit dalam nominal rupiah, esensi dan dampaknya sangatlah berbeda. Lalu, apa sebenarnya yang membedakan dua kebijakan ekonomi fundamental ini? KalselBabusalam.com mengulas lebih lanjut mengenai perbedaannya.

Perbedaan mendasar pertama terletak pada pengaruhnya terhadap daya beli atau purchasing power masyarakat. Redenominasi dirancang untuk efisiensi transaksi tanpa sedikit pun mengikis daya beli rupiah. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan dengan gamblang, “Redenominasi tidak membuat purchasing power rupiah menurun.” Sebagai ilustrasi, jika nominal Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1, masyarakat tetap dapat membeli barang senilai Rp 1.000 dengan uang Rp 1 yang baru.

Berbeda jauh dengan redenominasi, kebijakan sanering pada era Soekarno merupakan pemotongan nilai mata uang yang secara langsung dan drastis menurunkan daya beli rupiah. Nilai intrinsik mata uang ikut tergerus, sehingga meskipun masyarakat memegang uang dengan nominal yang baru, kemampuan mereka untuk membeli barang atau jasa anjlok secara signifikan. Uang Rp 1.000 yang dipotong nilainya, misalnya, tidak akan lagi mampu membeli barang dengan nilai yang setara.

Perbedaan krusial lainnya terletak pada tujuan utama dari masing-masing kebijakan. Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), redenominasi utamanya bertujuan untuk menyederhanakan pecahan uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan pencatatan pembukuan keuangan lebih efektif. Di sisi lain, kebijakan sanering pada tahun 1965 diberlakukan dengan tujuan yang lebih mendesak, yakni untuk mengurangi peredaran rupiah yang berlebihan dan mengatasi masalah hiperinflasi yang melanda ekonomi Indonesia kala itu.

Kendati demikian, Center of Economic and Law Studies (Celios) berpandangan bahwa redenominasi rupiah belum menjadi prioritas atau bahkan belum diperlukan dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Alasan utamanya adalah biaya yang sangat tinggi untuk implementasinya, yang akan menjadi beban signifikan bagi negara maupun sektor swasta. Sektor swasta, khususnya, perlu menanggung ongkos penyesuaian sistem kerja yang tidak sedikit, bahkan diproyeksikan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, sebuah beban ekonomi yang tidak bisa diremehkan.

Selain aspek biaya, potensi masalah lain yang mengancam adalah kurangnya pemahaman yang seragam di kalangan masyarakat. Jika harga sebuah barang yang seharusnya disederhanakan dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, namun pedagang tetap menjualnya dengan harga Rp 1.000 karena ketidaktahuan, maka secara efektif ini akan menaikkan harga barang hingga seribu kali lipat. Skenario demikian dapat memicu kebingungan massal dan bahkan berpotensi menciptakan inflasi baru akibat salah persepsi nilai.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.