
BANK Indonesia (BI) akan memberlakukan pengetatan pembelian valuta asing tanpa underlying menjadi US$ 25 ribu per bulan mulai awal Juni. Lewat kebijakan ini, setiap pembelian valas di atas US$ 25 ribu wajib menyertakan dokumen underlying.
“Saya ingin menyampaikan di sini bahwa kebijakan ini akan dilakukan di awal Juni tahun ini, artinya bulan depan dengan masa transisi satu bulan, mempertimbangkan waktu penyesuaian sistem baik di Bank Indonesia maupun di perbankan,” kata Deputi Gubernur Thomas Djiwandono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelumnya, BI telah memperketat pembelian valas tanpa dokumen underlying dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Menurut Thomas, kebijakan ini berdampak pada penurunan transaksi valas.
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu mengatakan dari April sampai dengan Mei 2026 rata-rata harian transaksi valas turun menjadi US$ 62 juta per hari dari yang sebelumnya US$ 78 juta pada triwulan pertama. “Artinya kami harapkan bahwa tren ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya,” ucapnya.
Pengetatan pembelian dolar merupakan salah satu upaya BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. BI juga telah menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,25 persen.
Adapun kurs rupiah terhadap dolar AS bergerak melemah 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp 17.677 per dolar AS pada Jumat pagi, 22 Mei 2026. Sementara nilai tukar rupiah berada di level 17.667 per dolar AS kemarin.
Pilihan Editor: Bagaimana Orang Desa Menderita Akibat Nilai Rupiah Merosot










