
Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui pengacaranya, Abdul Haji Talaohu, melakukan konsultasi dengan Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik, tuduhan fitnah, dan penyebaran hoaks pada Senin (6/4).
Abdul mengatakan dugaan itu dilakukan oleh Rismon Sianipar dan empat akun YouTube, di antaranya ‘Ruang Konsensus’, ‘Musik Ciamis’, ‘Mosato TV’, dan ‘Youtuber Nusantara’.
Konsultasi itu dilakukan Abdul selama kurang lebih empat jam bersama Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Abdul mengatakan, dalam konsultasi ini ditemukan unsur-unsur pidana terpenuhi.
“Ada korban dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Siber,” ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (6/4).
Abdul menyebutkan unsur pidana tersebut terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasalnya masih tetap pidana pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, dan untuk yang YouTuber itu 263 dan 264 (KUHP Baru),” ucap Abdul.
Meski begitu, Abdul menyebutkan, pengaduan baru akan dilakukan pada waktu berikutnya ke Bareskrim Polri sebab sejumlah data masih belum terpenuhi.
“Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami, apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan memasukkan pengaduan,” tutur Abdul.
Adapun data yang akan dilengkapi oleh Abdul mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh sejumlah akun YouTube yang telah disebutkan. Ia menilai akun-akun YouTube itu menyebarkan tuduhan dan hoaks.
“Ini tuduhan dan sifatnya hoaks, untuk itu kami juga akan menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk nanti melakukan pengaduan terhadap YouTuber-YouTuber ini,” ujar Abdul.
“Sehingga YouTube-YouTube dan YouTuber itu kita akan daftar dulu berdasarkan dokumen yang sudah kita pegang dan nanti kami akan serahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Abdul mengungkapkan akun YouTube ‘Ruang Konsensus’ menghadirkan narasumber dari ‘Youtuber Nusantara’ dan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai JK.
“Di situ pernyataan dia bahwa orang-orang yang ada atau JK itu adalah para pecundang dan dia masih punya insting, apa namanya, hasrat berkuasa yang tidak rasional lagi dan gerakannya sangat inkonstitusional,” tutur Abdul.
Kemudian pada akun YouTube ‘Mosato TV’, Abdul mengatakan ada informasi yang fatal disebarkan mengenai JK.
“Secara telak mencantumkan bahwa ‘JK Dijerat Pidana Provokasi Makar’, ‘Indikasi Kemunafikan, Puji Prabowo tapi Mau Makar’. Ini juga bentuk dari berita hoaks yang nanti juga kami akan sampaikan dalam pengaduan kami,” ujar Abdul.
Lalu pada akun ‘Musik Ciamis’, kata Abdul, terdapat pernyataan Rismon yang mengatakan JK memberikan Rp 50 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawannya.
“Video Pak Rismon juga yang kami sertakan, ya, yang di channel ‘Musik Ciamis’ itu,” ungkap Abdul.











