OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak sembilan dari 95 perusahaan pinjaman daring belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan temuan perusahaan tersebut merupakan hasil pemantauan tehadap pemenuhan kewajiban permodalan.

Selain perusahaan pinjaman daring, Agusman mengumumkan terdapat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar.

Namun, dia memastikan, seluruh perusahaan penyedia pinjaman daring itu telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah pemenuhan kewajiban. “Antara lain melalui penambahan modal listor oleh pemegang saham existing, mencari investor strategis dan atau upaya merger,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Adapun sepanjang Februari 2026, OJK menyatakan telah mengenakan sanksi administratif terhadap 17 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 22 penyelenggara pinjaman daring.

Agusman mengatakan, sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengungkapkan utang atau outstanding pembiayaan pinjaman daring meningkat 25,2 persen secara tahunan pada Januari 2026. Adapun nominal utang tercatat Rp 98,54 triliun.

Risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga tercatat meningkat secara bulanan. Pada Januari 2026, risiko kredit macet tercatat di level 4,38 persen, sedangkan pada bulan sebelumnya berada di level 4,32 persen.

Pilihan Editor: Apa Upaya Pemerintah Meredam Dampak Perang Iran-Israel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.