PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA buka suara ihwal dugaan tindak pidana pasar modal. Kasus ini berkaitan dengan penawaran umum perdana atau IPO PIPA pada 2023 silam.

Manajemen PT MML mengatakan bahwa perkembangan kasus tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan perseroan. “Kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan produk perseroan, tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” ucap Direktur Utama Multi Makmur Lemindo Firrisky Ardi Nurtomo dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang menjadi penjamin efek atau underwriter PIPA.

Menurut manajemen Multi Makmur Lemindo, perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang saat ini ramai diberitakan. Firrisky mengatakan perseroan memperoleh informasi perkembangan kasus melalui media massa.

Firrisky juga mengatakan, per 5 Februari 2026, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan oleh media.

Dalam kasus ini, Direktur PT MML Junaedi telah ditetapkan sebagai terpidana melalui serangkaian proses sidang. Firrisky menyatakan Junaedi tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi perseroan dan bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan pada saat ini.

Manajemen PT MML masih mempelajari secara cermat perkembangan dan implikasi hukum dari pemberitaan mengenai kasus tersebut. “Apabila diperlukan, perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum guna memastikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firrisky.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan BEI mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Nyoman menyatakan BEI akan melihat dari sisi pola transaksi dan disclosure informasi.

Soal suspensi saham, Nyoman mengatakan BEI masih akan mengikuti mekanisme pasar terlebih dahulu. “Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dari sisi informasi sudah disampaikan, dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi (bagaimana) dinamikanya bergerak,” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan PIPA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka itu yakni BH, eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); DA selaku penasihat keuangan, dan RE, Project Manager PT MML.

“Dalam pengembangan perkara yang sudah inckracht penyidik menetapkan tersangka lainnya,” kata Ade di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. Berdasarkan penyidikan, polisi menyimpulkan PT MML sebenarnya tidak layak melantai di bursa. Alasannya, valuasi aset perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Investor Menanti Pemain Baru di Lantai Bursa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.