
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan tindak kekerasan seksual yang mengguncang salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Insiden tragis ini dinilai MUI bukan sekadar pelanggaran hukum semata, melainkan juga pengkhianatan mendalam terhadap amanah keagamaan, pendidikan, serta kepercayaan yang telah diberikan umat.
Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama yang menargetkan anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang harus ditindak tanpa kompromi. Ia juga menyoroti penggunaan dalih keagamaan, seperti mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan bejat tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kesesatan dan penipuan terhadap umat yang tidak bisa ditoleransi.
Merespons kejadian ini, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam proses penanganan kasus. Mereka juga menyerukan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, tanpa sedikit pun celah impunitas. Fahrur Rozi menyatakan, tindakan pelaku telah mencoreng marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik, sehingga tidak boleh ada perlindungan atau kompromi dalam bentuk apa pun.
Tak hanya itu, MUI turut mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Audit ini diharapkan dapat mengungkap dan memperbaiki potensi penyalahgunaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri, yang seringkali menjadi pemicu kerentanan korban.
Dalam pernyataannya, MUI juga menekankan urgensi sistem perlindungan santri yang konkret dan terukur. Sistem tersebut harus mencakup mekanisme pelaporan independen, akses bantuan hukum yang mudah, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan lingkungan pesantren aman dan santri terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
MUI meminta semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta mencegah terjadinya reviktimisasi. Ahmad Fahrur Rozi menambahkan, “Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri,” guna membangun kembali integritas dan kepercayaan publik.
Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati ini sebelumnya menjadi viral di media sosial setelah Polresta Pati menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Mirisnya, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, dengan rentang waktu kejadian yang mencakup tahun 2024 hingga 2026.
Menanggapi kasus serius ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mencabut izin pendirian pondok pesantren yang bernama Ndolo Kusumo tersebut. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa proses pencabutan akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati. “Setelah melalui prosedur nanti ada rekomendasi dari Kementerian Kabupaten Pati. Nanti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pesantren ini,” ungkapnya, dilansir dari pemberitaan media pada Senin, 4 Mei 2026.
Untuk informasi lebih lanjut dan edukasi mengenai isu-isu keagamaan serta perlindungan masyarakat, kunjungi KalselBabusalam.com.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Polisi akan Tangkap Kiai Tersangka Kekerasan Seksual di Pati











