MENTERI Perdagangan Budi Santoso membantah ekspansi ritel modern membuat toko kelontong gulung tikar. “Selama ini sebenarnya enggak ada masalah. Berjalan dengan baik, kok, pola kemitraan,” kata dia di kompleks Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Budi menjelaskan, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sebenarnya telah menjalin pola kemitraan dengan toko kelontong atau pengusaha UMKM sejak 2015. Pola kemitraan itu salah satunya berupa kerja sama memasok barang toko kelontong ke ritel modern.

Untuk saat ini, kata Budi, peran ritel modern tidak terbatas mendistribusikan barang UMKM, tapi juga memasarkan produk UMKM melalui pola kemitraan.

Pernyataan itu disampaikan Budi merespons langkah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) yang mengadukan dampak ekspansi ritel modern kepada Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Selain mengadukan dampak ekspansi ritel modern terhadap toko kelontong, APKLI menyampaikan masukan tentang penerapan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mendesak agar aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 harus dijalankan di lapangan. Misalnya, tentang luas bangunan ritel atau toko modern seperti seperti minimarket yang kurang dari 400 meter persegi, supermarket seluas 400–5.000 meter persegi, dan hypermarket lebih dari 5.000 meter persegi.

Ali juga menyoroti aturan status kemitraan, yang mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk. Dia mengingatkan agar Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.

Menurutnya, ritel modern yang berkembang pesat sejak 2015 telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya.

“Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kami ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.

Ali juga menyoroti pemberlakuan Perpres 112 Tahun 2007 yang menggerus jumlah warung kelontong. Menurut hasil riset APKLI, terdapat sekitar 5,1 juta warung kelontong hingga 2015. Jumlah itu menurut APKLI menciut 1 juta warung dari jumlah semula 6,1 juta warung kelontong.

APKLI mencatat jumlah warung kelontong yang tersisa adalah sebanyak 3,9 juta warung per 2025.

Pilihan Editor: Beban Bunga Kredit Jika Cicilan Rumah Diperpanjang 30 Tahun

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.