
KalselBabusalam.com – Jakarta – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang melarang awak media menyiarkan langsung persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai sorotan tajam. Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, secara terang-terangan mempertanyakan landasan di balik pelarangan tersebut.
“Substansinya seharusnya boleh disiarkan langsung, mengapa justru dilarang? Ada apa sebenarnya di balik keputusan ini?” ujar Chudry, mengungkapkan keheranannya saat dihubungi pada Senin, 24 Agustus 2025.
Meskipun demikian, Chudry menegaskan bahwa sikap hakim ini tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers. Ia membedakan antara peliputan dan siaran langsung. “Menghalangi kerja jurnalis itu jika tidak diizinkan meliput sama sekali. Ini kan pers masih diperbolehkan meliput, hanya saja tidak boleh disiarkan secara langsung,” jelasnya, memberikan perspektif yang nuansatif.
Chudry melanjutkan penjelasannya bahwa siaran langsung dalam persidangan sejatinya merupakan bagian dari diskresi Mahkamah Agung (MA). Kebijakan untuk mengizinkan siaran langsung diambil sebagai wujud keterbukaan informasi publik terhadap seluruh proses persidangan. Lebih lanjut, jaminan untuk menyiarkan secara langsung juga termaktub kuat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kecuali jika hakim menyatakan bahwa sidang tersebut tertutup untuk umum, karena undang-undang memang mengharuskan persidangan tertentu digelar secara tertutup,” imbuh Chudry. Ia kembali mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. “Apa bedanya jika proses sidang direkam? Jika diizinkan merekam, mengapa tidak boleh disiarkan secara langsung?” tanyanya, menyoroti kejanggalan logika di balik larangan tersebut.
Pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memang mempersilakan awak media untuk melakukan peliputan. “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. Sayangnya, hakim tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik larangan penyiaran langsung tersebut, dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam pusaran kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578,1 miliar. Angka fantastis ini didasarkan pada “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025. Tak hanya itu, Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau sekitar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. Menariknya, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak merinci asal-usul sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.
Merujuk pada surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar itu bersumber dari dua aspek utama. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang turut merugikan kas negara.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sidang Tom Lembong Hari Ini, 4 Orang dari Kemendag Dihadirkan sebagai Saksi











