JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan jenis penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut adalah salah satu tersangka yang ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi ketika dikonfirmasi pada Ahad, 22 Maret 2026.

Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026 atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia sebelumnya mendekam di rumah tahanan KPK.

Karena permohonan keluarga agar Yaqut menjadi tahanan rumah dipenuhi KPK, adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf itu kini tak lagi berada di rutan. Permohonan agar Yaqut menjadi tahanan rumah diajukan pada 17 Maret.

Budi belum menjelaskan alasan Yaqut memohonkan menjadi tahanan rumah. Ia tak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah pengalihan jenis penahanan itu karena sakit. “Pengalihan jenis penahanan atas permohonan keluarga,” ucap Budi.

Ia mengklaim bawah komisi antirasuah akan tetap mengawasi Yaqut dengan ketat. Pengalihan status penahanan pun disebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, organisasi antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan pengalihan jenis penahanan tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah memaparkan, tersangka yang menjadi tahanan rumah berpotensi merusak, bahkan menghilangkan barang bukti.

“Atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 22 Maret 2026.

Pilihan Editor: Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi 2 Kali

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.