KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyangkal adanya intimidasi dari jaksa terhadap videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Ia menegaskan jaksa yang menangani perkara tersebut tidak melakukan ancaman.

“Bukan. Intimidasi itu berarti menekan atau mengancam. Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa tidak pernah melakukan intimidasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Amsal merupakan Direktur CV Promiseland yang didakwa menggelembungkan anggaran (markup) jasa pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek video profil desa yang bersumber dari dana desa.

Dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari yang sama, Amsal mengaku mengalami intimidasi dari jaksa selama proses hukum. Ia menyebut seorang jaksa mendatanginya di rumah tahanan (rutan) sambil membawa satu kotak brownies cokelat. “Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, ‘ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” kata Amsal melalui Zoom dalam rapat tersebut.

Sambil menangis, Amsal menyatakan menolak permintaan tersebut. Ia berharap dirinya menjadi anak muda dan pekerja ekonomi kreatif terakhir yang mengalami kriminalisasi di Indonesia. “Saya harus menyampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak muda yang berani tetap bersuara meskipun mendapat tekanan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anang mengatakan tidak dapat memastikan kebenaran pengakuan Amsal karena pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dalam rangka pembelaan diri. Ia menyarankan Amsal menyertakan bukti atau saksi yang dapat memperkuat pengakuannya.

Anang juga menyampaikan bahwa jika Amsal menemukan tindakan tidak profesional atau intimidasi dari aparat penegak hukum, ia dapat melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). “Jika ada intimidasi, baik berupa kekerasan atau bentuk lain, dan ada buktinya, silakan laporkan ke Jamwas atau pengawasan,” ujar Anang.

Anang menambahkan bahwa pemberian brownies cokelat kepada Amsal merupakan bagian dari program Jaksa Humanis. Ia menegaskan jaksa tidak hanya memberikan kudapan tersebut kepada Amsal, tetapi juga kepada terdakwa lain. “Menurut keterangan Kajari, itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, beberapa terdakwa lain juga menerima,” kata Anang.

Pilihan Editor: Mengapa Bangkai Hewan Menjadi Alat Teror yang Efektif

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.